Polisi Tembak Polisi

Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mafud MD Sampaikan Profisiat Atas Kinerja Polri

pengungkapan kasus ini, Mafud MD mengilustrasikannya seperti kasus penanganan orang hamil yang mau melahirkan yang dilakukan melalui operasi cesar

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/tangkapan layar
KETERANGAN PERS - Menko Polhukam Mafud MD saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa 9 Agustus 2022 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara langsung telah mengumumkan 4  tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J yakni Bharada RE, Bripda RF, KM, Irjen FS dengan peran masing-masing.

Terhadap dugaan kasus pembunuhan berencana ini para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Pasal 340 :  Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun).

Baca juga: Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Menurut Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 8 Agustus 2022 menegaskan, apa yang disampaikan ini sebagai bentuk komitmen Polri dan melaksanakan perintah juga amanah dari Presiden Jokowi bahwa dalam pengungkapan kasus ini jangan ragu dan jangan ditutup-tutupi dan ungkapkan kebenaran agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri tidak menurun.

Dijelaskan Kapolri, dari serangkaian pendalaman laporan bahwa kasus ini telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada RE yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pada saat pendalaman dan olah TKP, lanjut Kapolri, ada kejanggalan yang didapatkan misalnya hilangnya CCTV sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi.

"Untuk itu, dalam rangka membuka dengan terang kasus ini maka timsus melakukan pedalaman ada upaya menghilangan barang bukti juga menghalangi sehingga penanganan menjadi lambat. Oleh karena itu untuk membuat terang, kami ambil keputusan menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Timsus jgua melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik berupa menghilangkan barang bukti," jelas Kapolri.

Hasil kerja timsus, kata Kapolri, mendapatkan titik terang melakukan proses penanganan dengan melibatkan tim forensik berupa olah TKP juga timlabfor ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS. Untuk membuat seolah tembak menembak maka RE menembakan senjata milik J ke dinding berulang-ulang," kata Kapolri.

Terkait motif peristiwa ini, ditegaskan Kapolri sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.(*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved