Liputan Khusus

Kawin Tangkap di Sumba NTT Bentuk Pelanggaran HAM

Kasus kawin tangkap dengan korban ANG (26), wanita asal Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, adalah bentuk pelanggaran Ham Asasi Manusia (HAM)

POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole memimpin rapat pembahasan tentang kawin tangkap di ruang rapat bupati Sumba Barat, Senin (2/7/2020) 

Karena itu video viral kawin tangkap yang beredar pada tahun 2021 dan tahun 2022 itu bukanlah sebuah adat budaya Sumba tetapi adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap seorang perempuan.

Korban ANG dan keluarganya juga pelaku LB dan keluarganya, belum bisa dikonfirmasi Pos Kupang. Saat ditemui, mereka enggan berkomentar namun menyarankan agar Pos Kupang mengkonfirmasi hal itu langsung kepada pihak kepolisian dan pemerintah dalam hal ini Dinas DP5A karena sedang menangani kasus itu.

* Proses Hukum

KAPOLRES Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata SIK MH meminta masyarakat Sumbar khususnya dan masyarakat NTT pada umumnya untuk bersabar menunggu perkembangan hasil penanganan kasus viralnya video kawin tangkap itu. Saat ini, penyidik terus bekerja dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Hasilnya, demikian Kapolres Agung, akan disampaikan ke publik.

Kapolres Agung memastikan, proses hukum atas kasus itu akan berjalan dengan baik dan meminta semua pihak mempercayakan hal itu kepada penyidik untuk memprosesnya hingga tuntas.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kanit PPA Polres Sumba Barat, Aipda Marthen Jurumana menggelar press release meluruskan  sebuah video viral di media sosial facebook dan youtube atas dugaan kawin tangkap tanggal 14 Mei 2022 di ruang lobi Polres Sumba Barat, Kamis 19 Mei 2022.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kanit PPA Polres Sumba Barat, Aipda Marthen Jurumana menggelar press release meluruskan sebuah video viral di media sosial facebook dan youtube atas dugaan kawin tangkap tanggal 14 Mei 2022 di ruang lobi Polres Sumba Barat, Kamis 19 Mei 2022. (POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER)

Kasat Reskrim Polres Sumbar, Iptu Donatus Sare SH MH melalui pesan whatsApp, Senin (1/8), mengatakan, penyidik telah mengirim SPDP ke Kejaksaan dan pengiriman surat permintaan keterangan ahli.

Sebelumnya, Iptu Donatus ditemui Pos Kupang, mengungkapkan kronologis kasus itu. Menurut Iptu Donatus, ANG pulang ke kampungnya tanggal 14 juli 2022, setelah empat tahun bekerja di Bali. Selama itu ANG menjalin hubungan asmara dengan WB yang sama-sama bekerja di Bali. ANG pulang ke kampungnya untuk mengabarkan kepada keluarga kalau WB akan melamar dan menikahinya.

Proses pelamaran menurut adat Sumba akan dilakukan tanggal 25 Juli 2022, sehingga ANG dan keluarga mengundang kerabat dan tetangga untuk menanti kedatangan WB dan keluarganya. "Korban bersama keluarga telah menunggu kedatangan WB dan keluarganya dengan berbagai persiapan termasuk acara adat," kata Iptu Doni Sare, Sabtu (30/7).

Namun hingga sore hari, WB dan keluarganya tak kunjung datang sehingga ANG dan keluarganya kecewa dan malu. ANG berusaha menghubungi WB melalui telepon seluler tetapi tidak ada jawaban dari WB.

Melihat kondisi itu, salah satu keluarga korban, BN, menawarkan kepada LB yang adalah sepupu dari ANG agar bersedia menggantikan posisi WB untuk melamar ANG sebagai istrinya. Tindakan itu dilakukan untuk menutupi malu dan mengangkat harga diri keluarga ANG.

LB pun menyanggupinya dan berdasarkan adat dan kebiasaan di Sumba, LB mengambil seekor kuda milik salah satu perangkat desa lalu mengikat kuda tersebut di depan rumah ANG sebagai tanda ia hendak melamar ANG.

Setelah itu, LB langsung masuk ke dalam kamar ANG bersama tiga orang lainnya. Di kamar itu, LB langsung mengangkat tubuh ANG secara paksa dan membawa ke rumah LB. Saat dibawa para pelaku, ANG sempat berteriak dan menangis karena merasa malu dan sakit hati dengan WB yang tidak menepati janjinya.

Melihat hal itu, NN (60), ayah kandung ANG, hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil LB dan tiga pria lainnya. Sementara ibu ANG histeris dan pingsan menyaksikan anak gadisnya diperlakukan sedemikian rupa.

Kemudian pelaku manaikan ANG ke atas mobil bak terbuka dan dibawa ke rumah LB. Saat itu ANG melawan karena merasa dilema dan tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya. Akibatnya, ANG mengalami beberapa luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki kanan, akibat genggaman dari para pelaku saat membopongnya naik ke mobil.

Ketika tiba di rumah pelaku LB, ANG dinaikkan ke atas rumah. Disana, sesuai budaya Sumba, ANG diberikan sebilah parang oleh LB sebagai tanda lamaran. "Saat itu korban menerimanya dengan terpaksa," kata Iptu Doni Sare.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved