Berita Kota Kupang
Penuhi Unsur Penggelapan SHM, Penyidik Polda NTT Resmi Tahan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore
Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Pengacara Jhon Rihi.
Editor:
Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
PENGACARA - Pengacara John Rihi selaku Kuasa hukum tersangka Notaris Albert Riwu Kore memberikan keterangan usai penahanan di Mapolda NTT, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 6 Agustus 2022 malam
"Pertanggungjawab pidana bukan harus dilakukan oleh orang bukan perwakilan, dan unsur Barangsiapa dalam pembuktiannya tidak akan terbukti, sehingga kami minta semua menunggu proses perdatanya selesai barulah menyimpulkan duduk perkara tersebut," pintanya.
Polisi sendiri yang menolak penanganan perkara tersebut, kemudian dalam perjalanan pengajuan praperadilan, kemudian Majelis Hakim Pengadilan menolak lalu penyidik menetapkan tersangka dengan menggunakan materi yang sama.
"Sejak awal perkata tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya orang lain dan bukan Albert Riwu Kore, sehingga jika diajukan dalam persidangan maka Kami yakin beliau akan bebas demi hukum," pungkasnya. (*)
Berita Terkait