Berita Kota Kupang

Penuhi Unsur Penggelapan SHM, Penyidik Polda NTT Resmi Tahan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore

Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Pengacara Jhon Rihi.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
PENGACARA - Pengacara John Rihi selaku Kuasa hukum tersangka Notaris Albert Riwu Kore memberikan keterangan usai penahanan di Mapolda NTT, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 6 Agustus 2022 malam 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Notaris/PPAT, Albert Riwu Kore, Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Penahanan terhadap PPAT Albert Riwu Kore atas kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dipersoalkan oleh Bank Christa Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Polwan Polda NTT Gelar Pelayanan Vaksinasi di RSB Titus Uly Kupang

Notaris Albert Riwu Kore menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 11.00 wita hingga 19.00 wita.

Penyidik Reskrim melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Riwu Kore setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, melalui serangkaian penyidikan.

Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Pengacara Jhon Rihi.

Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik kemudian menggiring Notaris Albert Riwu Kore didampingi Kuasa Hukumnya, Jhon Rihi dan keluarganya dari ruang penyidikan menuju Rumah Tahanan Lantai Tiga di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti

Penahanan Kewenangan Penyidik

Kepada POS-KUPANG.COM, Kuasa hukumnya, John Rihi menjelaskan penahanan itu hak penyidik dan sifatnya hanya menahan bukan membatasi.

Baca juga: Adat Natoni Antar Siswa Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Terkait materi perkaranya, pihaknya menilai tersangka Albert Riwu Kore tidak salah karena diduga melakukan penggelapan sertifikat hak milik atas nama Raffi.

Sedangkan pemilik sertifikat sendirilah yang mengambil kembali sertifikat yang dititipkan kepada tersangka dan sesuai aturan itu tidak melanggar hukum.

Ketua Peradi Terpilih ini juga menilai, proses penanganan perkara berlangsung selama tiga tahun menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak mudah (abu-abu) karena beda tipis antara Perdata dan Pidana.

"Proses perdata sementara berjalan, seharusnya proses pidana belum dapat dilakukan, sehingga kami menunggu apakah Jaksa berani menetapkan P-21 terhadal kasus ini atau tidak?" Tegas Jhon Rihi.

Menurutnya, tuduhan penggelapan sertifikat oleh tersangka tersebut tidak memenuhi unsur, karena saat kejadian Raffi mengambil sertifikat tanah dan yang menyerahkan sertifikat adalah staf pada Kantor PPAT milik Albert Riwu Kore.

Baca juga: Penerapan ETLE Oleh Polda NTT Didukung Penuh Pemprov 

"Pertanggungjawab pidana bukan harus dilakukan oleh orang bukan perwakilan, dan unsur Barangsiapa dalam pembuktiannya tidak akan terbukti, sehingga kami minta semua menunggu proses perdatanya selesai barulah menyimpulkan duduk perkara tersebut," pintanya.

Polisi sendiri yang menolak penanganan perkara tersebut, kemudian dalam perjalanan pengajuan praperadilan, kemudian Majelis Hakim Pengadilan menolak lalu penyidik menetapkan tersangka dengan menggunakan materi yang sama.

"Sejak awal perkata tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya orang lain dan bukan Albert Riwu Kore, sehingga jika diajukan dalam persidangan maka Kami yakin beliau akan bebas demi hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved