CPNS 2022
Pemerintah Buka 8.941 Formasi CPNS 2022, Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah memastikan akan membuka 8.941 Formasi CPNS Tahun 2022. Formasi CPNS itu akan direkrutu dari sekolah kedinasan. Ini 10 Syarat Harus Dipenuh
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membuka 1.941 Formasi CPNS 2022. Namun Formasi CPNS 2022 yang dibuka hanya untuk Sekolah Kedinasan. Berikut 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2022 .
Informasi tentang Rekrutmen CPNS 2022 disampaikan MenPAN-RB ad interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR 28 Juni lalu.
Saat itu, Mahfud mengungkapkan jika ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK akan dibukan tahun 2022.
Dari kuota yang akan, kata Mahfud MD, sebanyak 1.035.811 Formasi diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Baca juga: PERHATIKAN! Ini Syarat Dokumen dan Cara Unggah di SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Sementara untuk CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
Baca juga: Nasib Honorer jadi Taruhan Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD Singgung Risiko
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS