CPNS 2022

Nasib Honorer jadi Taruhan Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD Singgung Risiko

Nasib Honorer jadi taruhan jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 jika Pendataan Honorer tidak tuntas sampai batas akhir, Mahfud MD singgung risiko

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Nasib Honorer jadiTaruhan/ Foto Honorer - Nasib Honorer jadi Taruhan jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022, Mahfud MD singgung Risiko 

POS-KUPANG.COM - Waduh, Nasib Honorer jadi Taruhan jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022. Hal itu terjadi jika Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) di setiap instansi tidak memasukan hasil Pendataan Honorer ke BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) sampai 30 September 2022.

Menurut MenPAN-RB ad interim Mahfud MD, risiko yang akan diterima yakni instansi tersebut dianggap tidak lagi memiliki tenaga honorer.

Hal itu ditegaskan Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022, Mahfud MD menegaskan ada risiko yang akan diterima jika Para Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) tidak menyerahkan hasil Pendataan Honorer kepada Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) sampai batas waktu yang ditentukan, 30 September 2022.

Baca juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN BKN, Cara Daftar,Syarat & Dokumen Wajib Disiapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) di instansi pusat maupun daerah segera melakukan Pendataan Honorer di instansi masing-masing. 

Mahfud MD memberikan batas akhir Pendataan Honorer sampai 30 September 2022. 

Perintah Mahfud MD itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Berikut 5 Instruksi Mahfud MD terkait Pendataan Honorer: 

Baca juga: BEREDAR KABAR, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Agustus,Siapkan Dokumen,Pahami Tahapannya 

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

 (Adiana Ahmad)

Berita lain terkait CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved