CPNS 2022
Pemerintah Buka 8.941 Formasi CPNS 2022, Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah memastikan akan membuka 8.941 Formasi CPNS Tahun 2022. Formasi CPNS itu akan direkrutu dari sekolah kedinasan. Ini 10 Syarat Harus Dipenuh
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Syarat Umum Daftar CPNS
Mengutip laman resmi SSCASN, berikut adalah syarat umum pendaftar CPNS:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS