CPNS 2022
Ini 10 Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022,Dilarang Minta Pindah! Berikut Cara Buat Akun di SSCASN
Ini 10 Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, CASN dilarang minta pindah! Berikut Dokumen yang harus disiapkan dan Cara buat Akun di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dibuka. Ada 1 Juta lebih Formasi CPNS dan PPPK tahun 2022. Ini 10 syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang wajib dipenuhi, Dokumen dan cara membuat akun di SSCASN BKN.
Satu diantara syarat itu yakni Calon ASN ( CASN ) dilarang pindah sebelum waktu yang disepakati.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) RI Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut KemenPAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 ada 10 syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Baca juga: Nasib Honorer jadi Taruhan Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD Singgung Risiko
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik;
Baca juga: BEREDAR KABAR, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Agustus,Siapkan Dokumen,Pahami Tahapannya
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar;
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00;
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu;
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT;
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dokumen yang harus disiapkan: