Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Istilah Penyetoran dan Pungutan Uang di Caleg 

Jonathan Nubatonis menegaskan, bahwa pernyataan yang dikeluarkan mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Robertus Y. Widodo merupakan fitnah

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETERANGAN PERS - Ketua dan Wakil Ketua DPW Partai Perindo NTT (membelakangi lensa) memberikan keterangan pers kepada media saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Rabu, 27 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonathan Nubatonis memastikan bahwa dalam tubuh Partai Perindo tidak ada pungutan atau meminta dan penyetoran uang pada setiap caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI.

Ia menegaskan, bahwa pernyataan yang dikeluarkan mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Robertus Y. Widodo merupakan fitnah.

Menurutnya, perihal pernyataan mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU tersebut, Tim Hukum DPW Partai Perindo Provinsi NTT sedang mengkaji pernyataan yang bersangkutan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Setor, pungut, kumpul itu konotasinya serahkan ke orang atau pribadi.  Sedangkan itu tidak ada. Padahal di Perindo ini terangkan, untuk anggota Partai yang maju itu, di samping memenuhi elektabilitas, punya basis, loyalitas, harus menyiapkan dana. Yang ada itu disarankan kepada semua bakal caleg yang sudah diusulkan DPD Kabupaten masing-masing kita minta untuk menyiapkan dia punya diri," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 3 Agustus 2022.

Setiap caleg yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pemilihan legislatif, mestinya menyiapkan dana di rekening masing-masing.

Pasalnya, pihak Komisi Pemilihan Umum sebelum Pemilu berlangsung akan meminta para caleg untuk melaporkan dana kampanye.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Sebut Ketua DPW Minta Dana Rp 200 juta Bagi Setiap Caleg

"Jadi setiap tahun itu, KPU minta dana kampanye dilaporkan oleh setiap caleg. Itu wajib hukumnya dilaporkan," tukas Jonathan.

Proses pelaporan dana kampanye tersebut, dikoordinasikan oleh partai pengusung bakal caleg dimaksud.

Sementara pada tahun 2019 lalu, pihaknya tidak menyangka bahwa pelaporan dana kampanye tersebut akan dilewati.

"Ketika Pemilu datang suruh melaporkan dana kampanye, lebih banyak caleg laporkan dana fiktif semua karena tidak pernah disiapkan," jelas Jonathan.

Bagi DPW Partai Perindo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kata Jonathan, telah melakukan wawancara terhadap  Bakal Caleg yang telah diusulkan oleh DPD Partai Perindo pda 22 Kabupaten/Kota di NTT yang mana telah dilaporkan pada bulan Mei lalu.

Ia menerangkan, para Caleg yang diusulkan oleh DPD Partai Perindo se-Provinsi NTT diminta untuk menyiapkan uang dan disimpan di rekening masing-masing caleg tersebut.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU  Dilaporkan di Kejari, Simak Penjelasan Nubatonis

Ihwal permintaan untuk menyiapkan anggaran ini, kata Jonathan, DPW Partai Perindo tidak meminta para Caleg untuk menyiapkan anggaran kampanye dengan standar nominal yang besar.

Persiapan anggaran kampanye masing-masing Caleg itu, sesuai dengan kemampuan masing-masing Caleg tanpa ada paksaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved