Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Istilah Penyetoran dan Pungutan Uang di Caleg 

Jonathan Nubatonis menegaskan, bahwa pernyataan yang dikeluarkan mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU Robertus Y. Widodo merupakan fitnah

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETERANGAN PERS - Ketua dan Wakil Ketua DPW Partai Perindo NTT (membelakangi lensa) memberikan keterangan pers kepada media saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Rabu, 27 Juli 2022 

 "Kita tidak minta setor atau kumpulkan ke mana, atau pungut ke mana. Itu simpan di rekeningnya untuk menjaga-jaga menghadapi Pemilu," urainya.

Perihal pernyataan mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU bahwa dia menanti surat keputusan dari DPW mengenai pengunduran diri itu dinilai keliru.

Pasalnya, permohonan pengunduran diri pada tanggal 14 Juli 2022 tersebut tidak ditujukan ke DPW Partai Perindo NTT tetapi ditujukan langsung ke Ketua Umum DPP Partai Perindo.

"Kalau mengundurkan diri ke pimpinan tertinggi berarti pimpinan tertinggi tidak menganggapnya sebagai anggota Partai Perindo lagi. Jadi tidak bisa dirayu. Karena menjadi pengurus itu, ada surat pernyataan bersedia menjadi pengurus," tutur Jonathan.

Baca juga: DPD Perindo Ende Optimistis Meraih Kursi DPRD Ende dalam Pileg 2024

Oleh karena itu, pada tanggal 16 Juli 2022 itu, Ketua Umum DPP Partai Perindo mengeluarkan SK baru setelah meminta DPW menuntaskan urusan pergantian ketua baru.

Lebih lanjut disampaikan Jonathan, mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU beberapa waktu lalu menyumbang uang sebesar Rp. 25. 000.000 untuk Partai Perindo.

Ia menambahkan, ketika mantan Ketua DPD mengundurkan diri, yang bersangkutan meminta kembali sumbangan yang diberikan ketika menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo.

Merespon hal ini, pada tanggal 23 Juli 2022, Sekretaris DPW dan Sekretaris DPD Partai Perindo TTU pada waktu itu telah menyambangi rumah yang bersangkutan dan mengembalikan uang tersebut.

"Namanya sumbangan sukarela sah dan tidak mengikat itu, kalau dia minta kembali ya kita kembalikan karena dia bukan anggota Partai Perindo lagi," tutupnya. (*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved