Breaking News

Polemik Tarif Masuk TNK

Pengamat Sebut Penetapan Tarif Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Tanpa Payung Hukum

Selama proses pembuatan Perda tentang Tarif Masuk TNK belum dilakukan maka penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
JHON TUBA HELAN - Pengaman Hukum Administrasi Pemerintahan dari Undana Kupang, Dr Jhon Tuba Helan menilai penetapan Tarif Masuk TNK tanpa payung hukum. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Jhon Tuba Helan menilai, penetapan harga tiket atau Tarif Masuk TNK ( Taman Nasional Komodo) dari Rp 150 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 300 ribu untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp 3.750.000 tanpa payung hukum.

Pasalnya, belum ada peraturan paerah (Perda) yang mengatur. “Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada Perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat Keputusan Gubernur tentang penetapan tarif,” kata Jhon Tuba Helan di Kupang, Selasa 2 Agustus 2022.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini mengatakan, selama proses pembuatan Perda tentang Tarif Masuk TNK belum dilakukan maka penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan karena menyalahi aturan dan justeru berujung pada polemik.

Jhon Tuba Helan yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan proses pembahasan soal Perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini bergelut di sektor pariwisata Manggarai Barat.

“Tak hanya itu, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan sehingga Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar atas kesepakatan bersama secara demokratis,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Pastikan Wisatawan Tidak Terlantar di Labuan Bajo

Baca juga: Jamin Keamanan Wisatawan Selama Aksi Mogok, Shana Fatina Ajak Wisatawan ke Labuan Bajo

Jika sudah ada pengaturan dalam Perda, barulah pemerintah dapat mengeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perda itu dalam menetapkan pelaksanaan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.

“Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat Perda. Itu dari sisi prosedur hukum itu tidak dibenarkan,” tambah Jhon Tuba Helan.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, pihaknya segera menetapkan Perda tentang Penetapan Tarif Masuk TNK sebesar Rp 3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.

Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan. (ant)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved