Senin, 13 April 2026

Berita Kota Kupang

Pengadilan Agama Kupang Gelar Acara Syukuran Peningkatan Kelas

terutama pejabat kesekretariatan akan naik jabatan dari IIIB ke IIIA. Sementara pimpinan PA disetarakan dengan eselon III.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
POSE - Foto bersama dalam kegiatan Tasyakuran peningkatan kelas pengadilan agama Kupang. Selasa 2 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Agama Kupang menggelar acara syukuran peningkatan Kelas pada kantor pengadilan itu.

Acara bertajuk Tasyakuran peningkatan kelas pengadilan agama Kupang kelas IA, dilangsungkan, Selasa 2 Agustus 2022 di pelataran kantor pengadilan Agama Kupang.

Sebelumnya, pengadilan Agama berstatus Kelas IB. Statusnya naik ke Kelas IA pada Juni 2022 lalu.

Baca juga: Kerjasama Dispenduk Malaka dan Pengadilan Agama Atambua, Ini Tujuannya

Peningkatan status itu melalui Surat Keputusan Nomor 825/SEK/SK/VII/2022 tentang pemberlakuan peningkatan kelas Pengadilan Agama Kupang dari kelas IB menjadi kelas IA.

Surat keputusan itu diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag., M.H. beserta Sekretaris Rofian, SHI.,MH, pada 4 Juli 2022 kemarin dari Kementrian PAN-RB.

Pada acara syukuran itu digelar dengan tema "Dengan peningkatan kelas pengadilan agama optimalkan pelayanan berbasis teknologi informasi menuju pelayanan publik berkelas dunia".

Sejumlah pejabat dan perwakilan dari wilayah kerja dari Pengadilan Agama Kupang, hadir dalam acara syukuran ini. Wilayah kerja dari Pengadilan Agama Kupang meliputi empat daerah yakni, Kota Kupang, Rote Ndao, Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. dra. Hj. Sisva Yeti, S.H., M.H, menjelaskan, acara itu digelar untuk mensyukuri pencapaian kenaikan status dari Pengadilan Agama Kupang. Ia menyebut, pengajuan untuk meningkatkan status di Pengadilan Agama Kupang ini sudah lama.

Baca juga: Tahun 2022 Pengadilan Agama Kupang Fokus Raih Zona Integritas

Pengusulan ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk memperoleh hasil tersebut. Pengadilan Agama (PA) Kupang menjadi yang terakhir secara nasional mendapat peningkatan status. Daerah lain, sudah terlebih dahulu memperoleh kenaikan Kelas.

Dengan kenaikan Kelas itu, pejabat ditempat itu, terutama pejabat kesekretariatan akan naik jabatan dari IIIB ke IIIA. Sementara pimpinan PA disetarakan dengan eselon III.

Hj. Sisva Yeti, berharap dengan kenaikan Kelas itu bisa ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan dengan asas cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara.

Pencapaian ini, menurut dia, untuk pertama di 14 PA yang ada di NTT. Untuk itu, ia juga mendorong agar PA lain di NTT untuk bisa mengajukan untuk kebaikan kelas. Selain itu, pihaknya juga sedang mengupayakan agar ada penambahan PA untuk tiap daerah di NTT. Sebab, ada beberapa PA di NTT harus membawahi luasan wilayah kerja yang luas.

Pemerintah daerah di wilayah kerja PA Kupang agar bisa membantu dan memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat setempat. Sejauh ini jumllah PA di NTT sendiri baru berstatus Kelas II.

"Ada rencana mengusulkan tahun ini ke IB. Ini juga tergantung dari PA juga. Karena banyak sekali persyaratan yang harus kita lengkapi. Dukungan dari tokoh masyarakat, Pemerintah juga, masyarakat juga harus ada," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 109 Perkara Perceraian

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved