Berita Kupang Hari Ini

Tahun 2022 Pengadilan Agama Kupang Fokus Raih Zona Integritas

Pengadilan Agama Kupang tahun 2022 fokus meraih zona integritas sebab dua kali instansi itu gagal meraih pencapaian itu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Bagian Humas Pengadilan Agama Kupang, Fauziah Burhan. Rabu 16 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Agama Kupang dalam tahun 2022 ini fokus untuk meraih zona integritas sebab dua kali instansi itu gagal meraih pencapaian itu dari Kementerian PAN-RB dalam predikat wilayah bebas korupsi.

Selain fokus pada tugas keseharian, Pengadilan Agama Kupang juga memperbaiki segala aspek penilaian demi meraih target itu.

"Kami sudah lakukan penyusunan rencana kerja zona integritas dan segala hal berkaitan dengan data dukung dilampirkan sebagai bahan pemeriksa dari tim pemeriksa internal dari Mahkamah Agung," kata bagian Humas Pengadilan Agama Kupang, Fauziah Burhan, Rabu 16 Februari 2022.

Fauziah menyebut kalau pihaknya menegaskan dalam mewujudkan ini semua tidak ada pungutan liar dalam lingkungan Pengadilan Agama Kupang. Senada juga, beberapa advokat yang beracara ditempat itu pun mengakui tak ada pungutan liar itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 109 Perkara Perceraian

Untuk mendukung ini juga, Pengadilan Agama Kupang rutin menggelar evaluasi dan doa bersama tiap hari Selasa dan Kamis. Pada intinya, pelayanan publik cepat dan tepat menjadi prioritas oleh Pengadilan Agama Kupang.

Kerja sama juga dilakukan terus untuk memperluas responden dalam penilaian. Selain itu, beberapa lembaga yang bekerjasama disebut bisa membantu dalam proses persidangan terutama dalam pendampingan.

Ada juga kerjasama dengan Dinas Sosial untuk membantu pendampingan pada pengguna Pengadilan Agama Kupang yang mempunyai kebutuhan khusus. Pihaknya, bisa menghadirkan penerjemah dari Dinsos agar membantu proses persidangan.

Rencananya juga, hakim dari Pengadilan Agama Kupang akan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi untuk masyarakat, khususnya masyarakat terpinggirkan.

Baca juga: Pengadilan Agama Kupang Tandatangan MoU dengan 3 Lembaga

"Karena mereka kan tidak tauh Pengadilan Agama ini apa, tidak hanya urus perceraian saja. Banyak kewenangannya karena kita juga tidak inginkan perceraian," katanya.

Fauziah juga menyebut, ada program lain yakni optimalisasi pendaftaran secara e-court dengan tujuan penyelesaian perkara cepat, sederhana, dan biaya ringan. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved