Kasus Perceraian di NTT

BREAKING NEWS: Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 109 Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Kupang menyelesaikan 109 perkara perceraian secara sengketa dengan dua orang tergugat dan penggugat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Bagian Humas Pengadilan Agama Kupang, Fauziah Burhan. Rabu 16 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Agama Kupang menyelesaikan 109 perkara perceraian secara sengketa dengan dua orang tergugat dan penggugat. Dan beberapa perkara diajukan secara volunteer atau sepihak dalam pengajuan. Total ada 175 perkara yang diselesaikan pada tahun 2021.

Bagian Humas Pengadilan Agama Kupang, Fauziah Burhan, Rabu 16 Februari 2022, menerangkan pada tahun 2021 juga lima sisa perkara pada tahun 2020 yang diselesaikan pada tahun tersebut. Secara keseluruhan, ada 180 perkara yang diselesaikan.

"Jadi di tahun 2021 itu kita hanya menyisakan satu perkara yaitu perkara harta bersama dan itu pun gugatannya didaftarkan pada 15 Desember 2021. Andai kata didaftarkan di bulan November pasti sudah selesai," kata dia.

Penyebab dari munculnya perkara ini yakni adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tidak bisa ada perbaikan. Ada juga faktor lain, namun Fauziah menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan sebagai pendorong atau putusan dalam gugatan sebab dibutuhkan dalil dan penguatannya.

Baca juga: Periode 2015-2021 Dinas Dukcapil TTU Terbitkan 47 Akta Perceraian

Jika semua dalil yang disampaikan itu bisa dibuktikan secara hukum, sehingga bisa ada kesimpulan dalam sidang. Dengan itu, bisa diketahui faktor penyebab perceraian itu.

Dominan dalam perkara perceraian ini adalah adanya pertengkaran dan disusul dengan penyebab adanya pihak ketiga dalam hubungan berumah tangga. Pria Idaman Lain (PIL) dan Wanita Idaman Lain (WIL) disebut Fauziah, masih menjadi perceraian.

Fauziah menyebut, kalau penyelesaian perkara ini bisa dibilang cepat karena tidak sampai dua bulan. Komitmen itu sejalan dengan instruksi dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilag (Badilag (Badan Peradilan Agama) itu penyelesaian perkara harus secepat-cepatnya, maksimalnya 1 bulan.

Baca juga: Awal Tahun 2022, Enam Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua

Sementara itu, hingga bulan Februari 2022, sudah ada 24 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Kupang. Dan empat perkara permohonan. Fauziah menyebut kalau pihaknya sedang berupaya mendekatkan layanan Pengadilan ke masyarakat terpinggirkan.

"Saat ini kami punya anggran untuk masyarakat terpinggirkan. Sidang diluar gedung pengadilan. Tim kami sedang survey ke lokasi di Kabupaten Rote Ndao karena disana banyak yang menginginkan identitas hukumnya," kata Fauziah.

Peluang mediasi, kata Fauziah, menjadi kewajiban. Itu pun kalau kedua belah pihak hadir dalam proses persidangan. Sekitar tiga perkara disebut berhasil diselesaikan Pengadilan Agama Kupang di tahun 2021.

Keberhasilan itu, juga didukung dengan kemauan dari kedua pihak untuk rujuk kembali dan memperbaiki hubungan itu. Dikatakan Fauziah, jikapun tidak berhasil dimediasi maka mediator akan mengupayakan hak-hak istri pasca perceraian.

Ini juga berkaitan dengan Perma 3 tahun 2017 ketika perempuan berhadapan dengan hukum harus mendapat hukum sehingga hak istri meskt telah bercerai mendapat haknya dengan kesepakatan bersama. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved