Polemik Tarif Masuk TNK
DPRD Belum Bahas Perda Tarif Taman Nasional Komodo, Emi Nomleni: Kewenangan KLH
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mendorong pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan Tarif Masuk TNK
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emi Nomleni mendorong pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan Tarif Masuk TNK ( Taman Nasional Komodo ) khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Penetapan Tarif Masuk TNK merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Kami berharap Pemda NTT untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terhadap penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yang berlaku Rp 3,75 juta, karena sampai saat ini tarif lama yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo," kata Emi Nomleni di Kupang, Senin 1 Agustus 2022.
Emi Nomleni mengatakan hal itu terkait mulai berlakunya Tarif Masuk TNK yang ditetapkan Pemprov NTT sebesar Rp 3,75 juta.
Ia menjelaskan, Pemerintah NTT perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo sekalipun Pemda NTT sudah menyebutkan porsi masing-masing pihak dari sumber pemasukan dari tarif masuk Pulau Komodo itu namun harus dikoordinasikan dengan Pemerintah pusat.
Baca juga: Pengamat Sebut Penetapan Tarif Masuk TNK Labuan Bajo Tanpa Payung Hukum
Baca juga: Kapolda NTT Jamin Keamanan Wisatawan di Labuan Bajo
Menurut Emi Nomleni, Pemda NTT juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam menetapkan Tarif Masuk TNK karena masyarakat merupakan pemilik TNK meskipun dikelola negara.
Politisi PDIP ini mengatakan banyak pihak mempertanyakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo karena Taman Nasional Komodo merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
DPRD Provinsi NTT mendukung penuh sosialisasi terhadap upaya pelestarian ekosistem di pulau Komodo namun yang perlu diperhatikan bagaimana masyarakat itu terlibat di dalam karena pemilik Taman Nasional Komodo ini adalah masyarakat Manggarai Barat, meskipun memang dikelola oleh negara tapi pemiliknya masyarakat.
"Kita sepakat dilakukan konservasi, tentu banyak hal yang perlu dikerjakan, baik itu pembiayaan tapi juga pembatasan-pembatasan dan itu harus terlindungi, konservasi itu mahal dan ada dampak positifnya bahwa kita melindungi ekosistem dan juga menjaga keseimbangan alam dan juga makanan dari hewan purba, meskipun Pulau Rinca dibuka dengan tarif lama dan masyarakat bisa beralih ke sana, namun kita tetap memikirkan fasilitas-fasilitas pendukung seperti infrastruktur, keamanan, pendampingan wisatawan dari hewan purba yang juga sangat bahaya ini,” kata Emi Nomleni menambahkan.
Emi Nomleni mengatakan Perda tentang Tarif Masuk TNK belum pernah dibicarakan dengan DPRD NTT karena Taman Nasional Komodo dikelola oleh Kementerian KLH.
"Artinya Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat tidak mempunyai kewenangan besar untuk menentukan tarif baru tersebut, karena itu Pemerintah Provinsi NTT harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengelola TNK sehingga tarif yang ditetapkan ada payung hukum dan tidak terkesan bermain dengan aturan," kata Emi Nomleni. (ant)