Bharada E Ditembak Duluan oleh Brigadir J, Mengaku Biasa Saja Saat Diperiksa LPSK
Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengaku hanya membalas Brigadir J atau Yoshua karena ia ditembak lebih dulu
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
Baca juga: Komnas HAM Cari Bharada E, Sudah Dipanggil Untuk Diperiksa, Tapi Hilang Tanpa Kabar, Ada Apa?
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."
"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS