Bharada E Ditembak Duluan oleh Brigadir J, Mengaku Biasa Saja Saat Diperiksa LPSK
Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengaku hanya membalas Brigadir J atau Yoshua karena ia ditembak lebih dulu
POS-KUPANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selama 2,5 jam, Jumat 29 Juli 2022.
Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengaku hanya membalas Brigadir J atau Yoshua karena ia ditembak lebih dulu.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Selain fakta kalau dirinya ditembak lebih dulu, Bharada E kepada LPKS juga mengaku biasa saja saat jalani pemeriksaan.
Bharada E juga mengaku tak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak tertentu terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: BARU TERUNGKAP, Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J vs Bharada E
Kepada LPSK, Bharada E mengatakan kondisinya baik-baik saja.
“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan Bharada E sama sekali tidak merasa tertekan saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan, Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB.
Pemeriksan selesai pukul 18.00 WIB.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E adalah pelaku penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Kedatangan Bharada E ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan psikologis terkait permohonannya agar dilindungi.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, TP PKK Sumba Timur Gandeng Karang Taruna dan PLN Peduli, Ini Acara
Hingga saat ini, Bharada masih berstatus pemohon, belum dilindungi oleh LPSK.
Edwin Partogi mengatakan Bharada E masih akan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan pada pekan depan.
"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ungkap Edwin, Sabtu.
Di sisi lain, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan proses pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.
Hal ini berarti, apakah Bharada E akan mendapat perlindungan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan psikologis.
“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu report-nya psikolog ya,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh Hasto, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebelum memutuskan memberikan perlindungan pada Bharada E.
“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” tandasnya.
Baca juga: Pasca Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Bharada E, Kok Bisa? Ini Alasannya
Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.
Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.
Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).
Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.
Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.
Baca juga: Misteri Kematian Brigadir J Belum Terungkap, Dimanakah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istri?
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak: Ini soal Reflek
Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
Baca juga: Komnas HAM Cari Bharada E, Sudah Dipanggil Untuk Diperiksa, Tapi Hilang Tanpa Kabar, Ada Apa?
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."
"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS