Bharada E Ditembak Duluan oleh Brigadir J, Mengaku Biasa Saja Saat Diperiksa LPSK

Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengaku hanya membalas Brigadir J atau Yoshua karena ia ditembak lebih dulu

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
TIBA - Bharada E tiba di Kantor Komnas HAM Jakarta belum lama ini. Saat diperiksa di LPSK Bharada E mengaku ditembak duluan oleh Brigadir J 

Di sisi lain, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan proses pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.

Hal ini berarti, apakah Bharada E akan mendapat perlindungan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan psikologis.

“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu report-nya psikolog ya,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Hasto, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebelum memutuskan memberikan perlindungan pada Bharada E.

“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” tandasnya.

Baca juga: Pasca Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Bharada E, Kok Bisa? Ini Alasannya

Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.

Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Misteri Kematian Brigadir J Belum Terungkap, Dimanakah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istri?

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak: Ini soal Reflek

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved