Gaji PNS Naik

KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya

KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik berikut Besaran Gaji PNS dan Rincian Tunjangan PNN tak termasuk CPNS

Editor: Adiana Ahmad
Antara
Gaji PNS naik/ iLUSTRASI PNS - Kabar gembira untuk PNS, mulai 1 Agustus 2022 Gaji naik, berikut Besaran Gaji PNS dan Rincian Tunjangan PNS 

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(*)

Berita terkait Gaji dan Tunjangan PNS 
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diterima Mulai 1 Agustus, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved