Gaji PNS Naik
KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya
KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik berikut Besaran Gaji PNS dan Rincian Tunjangan PNN tak termasuk CPNS
KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya
POS-KUPANG.COM - Horee, ada Kabar Gembira untuk PNS. Mulai 1 Agustus 2022 Gaji PNS dikabarkan naik.
Kabarnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menyetujui kenaikan Gaji dan tunjanga PNS tersebut.
Penambahan Gaji dan tunjangan PNS itu akan diterima PNS mulai 1 Agustus 2022.
Semenatar untuk Besaran Gaji CPNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: BKN Terus Kurangi Jumlah PNS, Bagian Pelayanan Publik Didominasi PPPK
Sepanjang CPNS belum ditetapkan menjadi PNS, besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 9 Tahun 2012.
Sedangkan untuk Gaji PNS merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut Besaran Gaji PNS dan Rincian Tunjangan PNS:
Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK,Tak Hanya PNS,Ternyata PPPK Ada Jaminan Pensiun, Begini Cara Mendapatkannya
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III