CPNS 2022

PERINGATAN KERAS, Pegawai BKN Dilarang Beri Bimbel bagi CASN & Sekolah Kedinasan, Ini Alasannya

BKN memberikan peringatan keras bagi pegawainya untuk memberikan bimbingan belajar ( Bimbel ) bagi CASN dan Sekolah Kedinasan. Ini alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
dok.Kemenpar
Larang bagi Pegawai BKN/ Ilustrasi ASN - Peringatan keras Pegawai BKN dilarang mengajar di Bimbel dan Sekolah Kedinasan. Ini alasannya 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Camkan baik-baik peringatan keras dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) ini. Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 9 TAHUN 2022, BKN melarang keras Pegawai BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar ( Bimbel ) Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) dan/atau Sekolah Kedinasan.  Ini alasannya. 

Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 9 Tahun 2022, BKN mengungkapkan alasan mengapa melarang Pegawai BKN menjadi pemilik atau pengajar di tempat bimbingan belajar ( Bimbel )

Keputusan itu diambil semata-mata demi menjaga independensi BKN dan memastikan seluruh Pegawai BKN terbebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan

Dikutip dari laman bkn.go.id, Jumat 29 Juli 2022, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan, Keputusan tersebut berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

Baca juga: BKN Terbitkan Kartu ASN Virtual, Ini Fungsi, Keunggulan dan Cara Membuatnya

Kata Setya, ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga

Satya menegaskan keputusan tersebut tak hanya berlaku bagi Pegawai BKN Pusat namun bagi Pegawai BKN di Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Sanksi bagi Pegawai yang Melanggar

Sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 9 Tahun 2022, bagi Pegawai BKN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi tegas. Mulai sanksi ringan hingga sanksi berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Status ASN Aktif dan Gaji Ganda, KOMPAK Indonesia Duga Ada Praktek KKN Perekrutan Ketua KPUD TTU 

Aturan tentang bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan Pegawai BKN dengan dua cara :

1. Pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis
2. Pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistleblowing System BKN atau kunjungi laman https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.

Berikut isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Larangan Pegawai BKN mengajar di Bimbel: 

Larangan

1) Untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
dan/atau Sekolah Kedinasan dengan metode Computer
Assisted Test (CAT), Pegawai BKN dilarang menjadi Pemilik
dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar CASN dan/atau
Sekolah Kedinasan.

2) Pelarangan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan bagi
Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara CAT.

3) Bagi Pegawai BKN yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1), dijatuhi hukuman disiplin sedang
atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Penanganan

1) Setiap Pegawai BKN atau masyarakat yang mengetahui
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1)
dapat melaporkan melalui:

a) pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis
yang disampaikan melalui atasan langsung, atasan dari
atasan langsung, Biro Sumber Daya Manusia, dan/atau
Inspektorat.

b) pelaporan secara daring (online) melalui sistem aplikasi
Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id;

2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan
dengan menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa
saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.

3) Biro SDM dan/atau Inspektorat wajib menindaklanjuti
pelaporan Pegawai BKN yang menjadi Pemilik dan/atau
Pengajar Bimbingan Belajar CASN.  (*)

Berita terkait CPNS 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved