Kartu ASN Virtual

BKN Terbitkan Kartu ASN Virtual, Ini Fungsi, Keunggulan dan Cara Membuatnya

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menerbitkan Kartu ASN Virtual sebagai pengganti kartu visik. Ini fungsi, keunggulan dan cara membuatnya

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Ilustrasi ASN - BKN Terbitkan Kartu ASN Virtual ini fungsi, keunggulan dan cara membuatnya 

POS-KUPANG.COM  - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menerbitkan Kartu ASN Virtual. Tujuan dan funsi dari penerbitan Kartu ASN Virtual ini agar memudahkan ASN dalam pelayanan data. Selain itu, Kartu ASN Virtual memiliki beberapa keunggulan dibanding Kartu fisik, anta lain cepat, praktis, efisien, akuntable, modern, terupdate dan aman. 

Simak cara membuat Kartu ASN Virtual di bawah ini. 

Lalu apa itu Kartu ASN Virtual?

Menurut penjelasan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama,  Kartu ASN Virtual adalah kartu identitas elektronik yang diberikan oleh BKN bagi ASN untuk mempermudah pelayanan data ASN.

" Kartu ASN Virtual sebagai pengganti kartu fisik, dan peluncurannya sudah sejak 21 Juli 2022 pada Rakornas Kepegawaian BKN," ujar Satya, Senin (25/7/2022).

Satya kemudian membeberkan fungsi dan keunggulan Kartu ASN Virtual

Satya menjelaskan, Kartu ASN Virtual berfungsi untuk mempermudah pelayanan data ASN.

Artinya, jika ada perbaikan data atau pembaruan (update) data ASN, tidak perlu lagi mengusulkan untuk pencetakan ulang Kartu Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, jika Kartu Pegawai Negeri Sipil fisik rusak/hilang maka semua PNS/PPPK yang sudah memiliki  Kartu ASn Virtual terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dan Tanggal Awal Kontrak PPPK tidak perlu lagi meminta instansi untuk mengusulkan pembuatan kartunya.

Sebab, pembuatan kartu langsung bisa didapatkan di MYSAPK.

"Otomatis langsung mendapatkan kartu ASN Virtual tidak melalui usulan dari instansinya dulu," ujar Satya.

Berikut Keunggulan Kartu ASN Virtual

Satya menjelaskan mengenai keunggulan dari kartu ASN Virtual.

1. Proses cepat

ASN langsung mendapatkan kartu pegawai jika sudah dinyatakan memiliki TMT PNS ataupun Tanggal Awal Masa Kerja PPPK melalui Aplikasi MYSAPK tanpa melalui prosedur pengajuan ke BKN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved