CPNS 2022
PERINGATAN KERAS, Pegawai BKN Dilarang Beri Bimbel bagi CASN & Sekolah Kedinasan, Ini Alasannya
BKN memberikan peringatan keras bagi pegawainya untuk memberikan bimbingan belajar ( Bimbel ) bagi CASN dan Sekolah Kedinasan. Ini alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Larangan
1) Untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
dan/atau Sekolah Kedinasan dengan metode Computer
Assisted Test (CAT), Pegawai BKN dilarang menjadi Pemilik
dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar CASN dan/atau
Sekolah Kedinasan.
2) Pelarangan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan bagi
Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara CAT.
3) Bagi Pegawai BKN yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1), dijatuhi hukuman disiplin sedang
atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penanganan
1) Setiap Pegawai BKN atau masyarakat yang mengetahui
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1)
dapat melaporkan melalui:
a) pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis
yang disampaikan melalui atasan langsung, atasan dari
atasan langsung, Biro Sumber Daya Manusia, dan/atau
Inspektorat.
b) pelaporan secara daring (online) melalui sistem aplikasi
Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id;
2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan
dengan menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa
saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
3) Biro SDM dan/atau Inspektorat wajib menindaklanjuti
pelaporan Pegawai BKN yang menjadi Pemilik dan/atau
Pengajar Bimbingan Belajar CASN. (*)
Berita terkait CPNS 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS