Berita Papua
Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap Sebelum Menggelar Demo Tolak DOB dan Otsus
Jefry Wenda ditangkap lantaran posisinya sebagai penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Jayapura.
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Rencana Petisi Rakyat Papua ( PRP) menggelar demonstrasi tolak DOB dan Otsus Papua di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat 29 Juli 2022, sepertinya tidak berjalan sesuai rencana.
Selain karena permohonan izin pihak PRP ditolak kepolisian setempat, Jefry Wenda yang diketahui sebagai Juru Bicara PRP ternyata sudah ditangkap pihak kepolisian Jayapura.
Polresta Jayapura Kota mengakui telah menangkap juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda bersama seorang rekannya bernama Ruben Wakla.
Jefry Wenda ditangkap lantaran posisinya sebagai penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Kota Jayapura.
Jefry Wenda dan Ruben Wakla ditahan aparat kepolisian di Pasar Mama-mama Papua, Kota Jayapura, Jumat 29 Juli 2022.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Jefry Wenda di Pasar Mama-mama Papua.
Baca juga: Petisi Rakyat Papua Bakal Gelar Demo Tolak DOB dan Otsus, Warga Jangan Terprovokasi
Anggota kepolisian langsung bergegas menuju lokasi Jefry Wenda hingga mengamankannya.
“Setelah kita lihat ternyata orang ini yang akan melaksanakan aksi demo sebagai penanggung jawab (Jefry Wenda),” kata Kombes Victor kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Jumat 29 Juli 2022.
Jefry Wenda dan rekannya tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.
Mantan Kapolres Jayapura ini juga sekaligus membantah isu yang telah beredar terkait penangkapan Jefry Wenda dan Ruben Wakla ini.
Sebab, sebelumnya, beredar kabar dengan narasi Jefry Wenda dan rekannya tersebut diculik oleh aparat Kepolisian.
“Tentunya kami bicara dan selalu bertindak atas nama hukum dan pengaduan dari masyarakat. Kita tidak pernah mencari-cari,” tegas Victor Mackbon.
Kini, Jefry Wenda dan Ruben Wakla masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura.
Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara. Jadi berita ini sebagai klarifikasi dari pihak kepolisian bahwa tidak ada upaya-upaya ilegal yang dilakukan oleh kepolisian,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jefry-Wenda_002.jpg)