Berita Nasional
Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Janji Tak Intervensi
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas. Dimana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli 2022.
Denny juga mengaku sedang jarang berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Ia saat ini masih fokus di dalam sidang praperadilan yang diajukan Maming. "Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jarang karena kami fokus ke praperadilan," katanya.
Baca juga: Di Depan Tim KPK Bupati Sumba Timur Instruksikan Bakal Bentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah
Denny pun meminta KPK menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung, dimana pembacaan putusan akan dilangsungkan Rabu 27 Juli 2022 ini.
Ia memastikan Maming akan mengikuti segala proses hukum yang ada.
"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ucapnya.
Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar Bendara Umumnya itu kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.
Gus Fahrur meminta Mardani Maming menjalani proses hukum sesuai prosedur jika tidak merasa bersalah. Menurut Gus Fahrur, segala pembuktian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ucap Gus Fahrur.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT dari KPK, Sama dengan Nasib Sang Kakak Tahun 2014
Dirinya berharap proses peradilan yang dijalani Mardani Maming akan berjalan seadil-adilnya. Selain itu, Gus Fahrur sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming dapat berjalan sesuai harapan.
"Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tutur Gus Fahrur.
Gus Fahrur menegaskan PBNU menjunjung tinggi hukum secara adil. Sehingga dirinya mengimbau para penegak hukum untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara," ujar Gus Fahrur.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap salah satu kadernya itu.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juli 2022.
Nurdin berujar setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," katanya. (tribun network/ham/fah/dod)