Berita Nasional
Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Janji Tak Intervensi
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang ( DPO ) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.
KPK mengultimatum Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu agar segera menyerahkan diri. Lembaga antikorupsi itu telah memasukan nama Mardani dalam daftar pencarian orang ( DPO ) alias berstatus buron.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," sambungnya.
Tindakan hukum terhadap Mardani Maming ini dilakukan KPK setelah pada Senin 25 Juli lalu mereka gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Baca juga: Hendak Ditangkap KPK, Bupati Mamberamo Tengah Lari ke Papua Nugini, Triknya Bikin Petugas Terkecoh
Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan ( PDIP ) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Mardani Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan. Diketahui, Mardani Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022.
Dalam proses penanganan perkara ini Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.
"Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali Fikri.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Kawal Transformasi Digital Kabupaten Manggarai Barat
Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp 104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming Maming sebagai tersangka.
Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Terkait menghilangnya Mardani Maming, kuasa hukumnya Denny Indrayana mengaku masih tidak mengetahui lokasi kliennya yang sudah menjadi buronan KPK itu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengira bisa saja Mardani Maming tengah berziarah.