Berita Sumba Timur Hari Ini
Kalapas Waikabubak Pesan Buat Pelajar Jangan Jadikan Teman Sebagai Bahan Candaan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kasus perundungan di Indonesia pada 2018 mencapai 161 kasus
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Kasus perundungan atau dibullyng menjadi kasus yang kerap dialami remaja maupun anak dibawah umur. Kasus perundungan umumnya terjadi antar pelajar di lingkungan sekolah.
Untuk itu Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak Yohanes Varianto mengimbau para pelajar khususnya di SMAN 1 Waikabubak Sumba Barat untuk tidak menjadikan teman sebagai bahan candaan.
Saat menjadi pamateri pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 1 Waikabubak, Kamis 21 Juli 2022, Yohanes Varianto menegaskan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kasus perundungan di Indonesia pada 2018 mencapai 161 kasus.
Sementara pada 2021, kasus perundungan tercatat 17 kasus baik yang melibatkan peserta didik maupun pengajar.
Kasus perundungan dan kekerasan terjadi mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di sejumlah daerah. Sebanyak sebelas provinsi yang mencatatkan kasus-kasus tersebut, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Lapas Waikabubak Wujudkan Wilayah Bebas Malaria
Yohanes Varianto membawakan materi tentang kasus perundungan ( dibullying ) dan penyalahgunaan teknologi informasi di lingkungan sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Waikabubak.
Para pelajar SMAN 1 Waikabubak diharapkan untuk tetap menjaga perilaku dalam bergaul dengan saling menghargai satu sama lain.
"Sebenarnya, untuk mencegah terjadinya perundungan yaitu dengan saling menghargai dalam bergaul. Baik siswa maupun siswi wajib bersikap sopan dan tidak menjadikan teman atau orang lain sebagai bahan candaan dengan mengejek bahkan menghina karena sesuatu hal," ujar Yohanes Varianto.
Ia juga berharap agar para pelajar SMAN 1 Waikabubak dapat menjadi role model bagi siswa sekolah lain dengan tidak menjadi pelaku perundungan.
Dikatakan Yohanes Varianto apa yang disampaikannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Monev ke Lapas Waikabubak, Kadivpas Ajak Bangun Komitmen Bersama
Pada kesempatan ini Kepala SMAN 1 Waikabubak Paulinus Sukur mengapresiasi Kepala Lapas Waikabubak memberikan materi dengan lugas dan menyenangkan dalam kegiatan MPLS SMAN 1 Waikabubak itu.
Senada dengan Kalapas Yohanes Varianto, Sukur juga berharap, agar para anak didiknya dapat menjadi siswa yang mampu mengedepankan rasa saling menghargai dan saling menghormati antara satu dengan yang lain.
"Semoga materi yang dibawakan dapat diingat dan menjadi pelajaran bagi kita semua yang ada di sini sehingga kita tidak lagi menjadi pelaku bullying kepada sesama teman maupun kepada adik-adik kelas," ujar Sukur. (Ian)
Ikuti terus berita Pos Kupang di GOOGLE NEWS