Berita Nasional
Rizieq Shihab Angkat Bicara: Bebas Bersyarat Ini Bukan Hadiah Parpol, Tapi Jaminan dari Istri Saya
Setelah menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga, Habib Rizieq Shihab akhirnya angkat bicara.
Dirinya selalu didampingi mulai dari awal pemeriksaan, proses persidangan, hingga ia ditahan dan akhirnya menjalani tahanan hingga ia mendapatkan pembebasan bersyarat.
Rizieq juga menyampaikan terimakasih, kepada istri dan keluarganya karena selalu rutin membesuknya dan memberikan semangat.
Bahkan pembebasan bersyarat yang diterima Rizieq ini pun berkat jaminan dari keluarga.
"Apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fatlun binti fadil bin Hassan Ibnul Habib Al Mufti Usman bin Yahya, yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia."
"Mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin membesuk, rutin memberikan semangat. Dan pada akhirnya juga harus keluarga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," kata Rizieq dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu 20 Juli 2022.
Oleh karena itu Rizieq menekankan, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan pemberian partai politik, pejabat, ataupun kekuasaan.
Namun murni proses hukum dengan adanya jaminan dari istrinya Syarifa Fadhlun.
"Jadi sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat ini bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan. Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya."
"Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," tegas Rizieq.
Baca juga: Munarman Di Ujung Tanduk, Nasib Sahabat Rizieq Shihab Itu Bisa Seperti Abubakar Baazir? Simak Ini
Habib Rizieq Shihab Dapat Dicabut Pembebasan Bersyaratnya Apabila Lakukan Hal Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut sewaktu-waktu jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.