Berita Kupang Hari Ini

Predator Anak di Amarasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

pelaku terancam sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah

Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Shutterstock Ilustrasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pelaku pencabulan terhadap dua anak di awah umur di Amarasi yakni QRG (5) dan UTS (9) di Amarasi oleh pelaku yang merupakan tetangga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelakunya adalah YA alias Yafet (44), yang menurut pengakuan korban pelaku telah memasukan tangan kedalam celana Korban lalu meraba alat kelamin Korban. 

Kedua korban mengalami pelecehan diwaktu dan tempat yang berbeda dan terungkap saat ditanya orang tua mereka.

Baca juga: Polres Kupang Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat

Sedangkan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat Reskrim IPTU Lutfi Darmawan Aditya menjelaskan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk perbuatan cabul tercantum dalam Pasal 76C juncto Pasal 82  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut pelaku terancam sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Saat ini baru pelimpahan tahap satu dan masuh kami lengkapi lagi," ujar Kasat Reskrim, Selasa 19 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan dua Anak dibawah umur di Amarasi Kabupaten Kupang mendapat perlakukan tidak senonoh dari tetangga mereka.

Kejadian pertama terjadi pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2022  Pukul 13.00 di salah satu desa di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Berkas Pengacara Randi Badjideh, Jaksa Siap Tindak Lanjuti

Korbannya adalah QRG (5) yang kini masih mengenyam pendidikan di salah satu sekolah PAUD di wilayah tersebut dilecehkan oleh tetangganya.

Pelakunya adalah YA alias Yafet (44), yang menurut pengakuan korban pelaku telah memasukan tangan kedalam celana Korban lalu meraba alat kelamin Korban. 

Korban mengakui kejadian yang dialami setelah ibunya HN (33) menanyakan mengapa korban berjalan bersama dengan pelaku.

Atas kejadian tersebut korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum selanjutnya

Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 105 / V / 2022 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT Tanggal 02 Mei 2022

Lalu kejadian lainnya terjadi pada tanggal 21 April 2022 lalu dimana korban adalah anak dibawah umur yakni UTS (9) salah satu pelajar di wilayah Amarasi.

Baca juga: 25 Siswa Bintara SPN Kupang Jalani Latihan Kerja di Polres Kupang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved