Berita Kupang Hari Ini
Predator Anak di Amarasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
pelaku terancam sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pelaku pencabulan terhadap dua anak di awah umur di Amarasi yakni QRG (5) dan UTS (9) di Amarasi oleh pelaku yang merupakan tetangga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelakunya adalah YA alias Yafet (44), yang menurut pengakuan korban pelaku telah memasukan tangan kedalam celana Korban lalu meraba alat kelamin Korban.
Kedua korban mengalami pelecehan diwaktu dan tempat yang berbeda dan terungkap saat ditanya orang tua mereka.
Baca juga: Polres Kupang Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat
Sedangkan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui Kasat Reskrim IPTU Lutfi Darmawan Aditya menjelaskan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk perbuatan cabul tercantum dalam Pasal 76C juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut pelaku terancam sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Saat ini baru pelimpahan tahap satu dan masuh kami lengkapi lagi," ujar Kasat Reskrim, Selasa 19 Juli 2022.
Sebelumnya diberitakan dua Anak dibawah umur di Amarasi Kabupaten Kupang mendapat perlakukan tidak senonoh dari tetangga mereka.
Kejadian pertama terjadi pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2022 Pukul 13.00 di salah satu desa di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Berkas Pengacara Randi Badjideh, Jaksa Siap Tindak Lanjuti
Korbannya adalah QRG (5) yang kini masih mengenyam pendidikan di salah satu sekolah PAUD di wilayah tersebut dilecehkan oleh tetangganya.
Pelakunya adalah YA alias Yafet (44), yang menurut pengakuan korban pelaku telah memasukan tangan kedalam celana Korban lalu meraba alat kelamin Korban.
Korban mengakui kejadian yang dialami setelah ibunya HN (33) menanyakan mengapa korban berjalan bersama dengan pelaku.
Atas kejadian tersebut korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum selanjutnya
Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 105 / V / 2022 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT Tanggal 02 Mei 2022
Lalu kejadian lainnya terjadi pada tanggal 21 April 2022 lalu dimana korban adalah anak dibawah umur yakni UTS (9) salah satu pelajar di wilayah Amarasi.
Baca juga: 25 Siswa Bintara SPN Kupang Jalani Latihan Kerja di Polres Kupang