Berita Nasional
Baru Bebas Sehari, Denny Siregar Langsung Sindir Rizieq Shihab Hingga Singgung Peran Istri, Ada Apa?
Pegiat media sosial, Denny Siregar menyambut Pembebasan Bersyarat Habib Riuzieq Shihab dengan sindiran nan pedas.
POS-KUPANG.COM - Pegiat Media Sosial, Denny Siregar menyambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab dengan sindiran nan pedas.
Pernyataan bernada sindiran itu ditulis Denny Siregar ke mantan pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ) pada instagramnya Rabu 20 Juli 2022.
Rupanya yang menjadi pemicu hingga terungkapnya sindiran itu, adalah pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyebutkan, bahwa istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya menjadi penjamin hingga dirinya bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Meski telah menghirup udara bebas dan kini kumpul kembali bersama keluarga, namun Rizieq Shihab bukan bebas murni melainkan berstatus tahanan kota.
Baca juga: Rizieq Shihab Angkat Bicara: Bebas Bersyarat Ini Bukan Hadiah Parpol, Tapi Jaminan dari Istri Saya
Mungkin karena itu pula sehingga Denny Siregar pun membuat tulisan bernada sindiran ke Habib Rizieq.
"Inilah kenapa istri harus banyak," jawabnya.
"Karena fungsinya bisa jadi jaminan," jawabnya.
Saat ini, publik sedang menunggu bagaimana aksi Habib Rizieq setelah bebas dari penjara dan merespon sindiran Denny Siregar.
Lantas, siapakah Syarifah Fadhlun Yahya?
Saat ini, Syarifah Fadhlun Yahya, istri Habib Rizieq Shihab jadi sorotan publik usai bebasnya sang ulama dari balik jeruji besi.
Habib Rizieq Shihab bebas dari tahanan Bareksrim Polri, Rabu 20 Juli 2022 namun dengan status bebas bersayarat.

Baca juga: Ini Ramalan Firman Manan: Habib Rizieq Shihab Bakal Didekati Para Politisi Bahkan Calon Presiden RI
Pasalnya, Habib Rizieq Shihab dilepas dari Syarifah Fadhlun Yahya menjadi penjamin untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab.
Begitu bebas dari tahanan, Habib Rizieq Shihab langsung menghadiahi ciuman di kening Syarifah Fadhlun Yahya istri tercinta.
Hal itu terlihat dari foto-foto yang beredar di media sosial.
Istri dan 7 putri Habib Rizieq Shihab terlihat mengenakan pakaian senada warna hitam saat menyambut kepulangan sang kepala keluarga.
Tampak Habib Rizieq Shihab mencium kening sang istri seraya menyalaminya.
Terlihat pula anak-anak dan anggota keluarga yang lainnya tersenyum ke arah Habib Rizieq Shihab yang hari ini menghirup udara bebas.
Saat bebas, Rizieq Shihab mengenakan pakaian serba putih dilengkapi sorban dan peci.
Melansir Tribunbogor, di depan jamaahnya, Habib Rizieq Shihab mengatakan salah seorang tokoh penting dalam pembebasannya ini adalah istri tercinta.
Sang istri, rela menjadi penjamin kebebasan Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dijemput Keluarga Langsung di Rutan Bareskrim Polri, Ada Momen Pose Bersama
"Apresiasi dan penghargaan, rasa terima kasih yang tinggi, kepada istri saya tercinta Asy- Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.
Pada akhirnya, keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya," papar Habib Rizieq Shihab, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Islamic Brother Television (IBTV).
Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab menyebutkan selama ia ditahan sejak 12 Desember 2020, istrinya selalu setia mendampingi dan menjenguknya di tahanan.
"Yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya, selama ini dengan setia mengikuti."
Mulai dari pemeriksaan, sampai persidangan, samapi kepada penahanan. Kemudian rutin pembesukan, kemudian memberikan semangat," ungkap HRS.

Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Kalau Sang Menantu Bebas Sejak Awal Tahun 2022
Maka dari itu, HRS membantah keras jika kebebasannya ini dijamin oleh orang-orang tertentu.
"Jadi yang perlu digaris bawahi, pembebasan saya ini bukan pemberian dari partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan."
Daftar Kasus Habib Rizieq Shihab
Inilah daftar kasus yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga mantan pemimpin FPI ini bebas dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 pagi.
Bebasnya Habib Rizieq ini setelah istrinya menjadi penjami dalam kasus penyiaran berita bohong soal tes swab RS Ummi dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan ketika membuat kerumunan di kawasan Petamburan.
Dalam dua kasus tersebut Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 dan harus membayar denda Rp 20 juta.
Sebelum meringkuk di balik penjara tahun 2020 atas dua kasus tersebut, Habib Rizieq juga pernah melakukan berbagai tindakan kontroversi hingga menjadi sorotan publik.
Bahkan salah satunya pernah membuat dirinya dijebloskan ke penjara pada 2008.
Berikut daftar kasus yang dilakukan Rizieq Shihab, sebagaimana dikutip Pos-Kupang.com dari berbagai sumber.
Otak Pengeroyokan di Monas
Untuk diketahui, pada tahun 2008 silam, Habib Rizieq tersandung masalah pidana dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Dilansir dari Kompas.com, vonis itu dijatuhkan atas tindakan Habib Rizieq yang terbukti menjadi dalang pengeroyokan yang terjadi antara Front Pembela Islam dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKB) di Monas pada 1 Juni 2008.
Kronologi singkat dari pengeroyokan, saat massa beratribut FPI dan beberapa ormas lain menyerang massa AKKB yang saat itu sedang menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.
Aksi kekerasan ini membuat aksi peringatan Hari Kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.
Akibat aksi ini, setidaknya 12 orang massa AKKBB terluka.
Adapun beberapa orang yang terluka adalah Pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih, Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP Syafii Anwar, dan Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi.
Kasus Pornografi dan Lari ke Arab Saudi
Selang 11 tahun setelah dirinya dipenjara, Habib Rizieq kembali tersandung kasus yaitu dugaan kasus pornografi.
Kasus ini berawal beredarnya tangkapan layar chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab kepada seorang perempuan bernama Firza Husein.
Adapun tangkapan layar chat mesum tersebut pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Bahkan tidak hanya percakapan, chat tersebut juga menampilkan foto perempuan tanpa busana.
Imbasnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka dan dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang diterima Firza pun di atas lima tahun.
Hanya saja, pihak kepolisian tidak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Di sisi lain, Habib Rizieq yang diduga juga terlibat selalu mangkir dari panggilan polisi.
Ia beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Penghinaan Pancasila
Sebelum dihebohkan dengan dugaan kasus pornografi yang menyeret namanya, Rizieq Shihabjuga pernah berurusan dengan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Dikutip dari Tribunnews, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2016 atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila.
Laporan Sukmawati itu berdasarkan rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang memperlihatkan Habib Rizieq berceramah.
Video tersebut merupakan ceramah yang dilakukan Habib Rizieq di Bandung pada tahun 2014.
Selain menghina Pancasila, Habib Rizieq juga diduga menghina Soekarno.
Habib Rizieq pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dicekal Perintah Arab Saudi
Sejak umrah di Arab Saudi pada tahun 2017, Habib Rizieq tidak pernah pulang ke Indonesia.
Imbasnya ia pun tidak datang di tiga acara reuni 212 yakni tahun 2017, 2018, 2019.
Terkait tidak kembalinya ke Tanah Air, Habib Rizieq mengungkapkan dirinya terhalang pencekalan dari Indonesia.
Ia pun menuding pencekalan itu atas permintaan pemerintah Indonesia.
Selain itu Habib Rizieq juga merasa dicekal untuk pulang ke Indonesia sehingga membuatnya merasa diasingkan.
Alhasil, klaim Habib Rizieq itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna menegaskan Habib Rizieq bukan warga negara yang masuk daftar pencekalan.
Sehingga, kata Yasonna, jika ingin pulang ke Indonesia maka diperbolehkan.
"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk (ke Indonesia, ya masuk saja, enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita, kalau mau masuk, masuk," tutur Yasonna pada 25 Februari 2020.
Pulang ke Indonesia, Langsung Tersandung 2 Kasus Sekaligus
Habib Rizieq pun akhirnya kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.
Ia menyebut dirinya dapat pulang ke Tanah Air lantaran memperoleh perpanjangan visa.
Namun setibanya di Indonesia, ia justru tersandung dua kasus sekaligus.
Pertama terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyiaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.
Pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq divonis selama 8 bulan penjara pada 27 Mei 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribunnews, vonis penjara tidak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq tetapi lima mantan pimpinan FPI lainnya.
Yaitu Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Ali Alwi Alatas.
Namun kelima mantan petinggi FPI itu bebas terlebih dahulu yaitu 6 Oktober 2021.
Hal tersebut lantaran Rizieq masih di penjara lantaran kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor.
Sementara terkait kasus di RS Ummi ini berawal ketika Habib Rizieq dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena positif Covid-19.
Istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya pun juga dinyatakan positif Covid-19.
Namun Habib Rizieq meminta agar penyakit yang dideritanya tidak diumumkan ke publik.
Permintaan ini pun disetujui oleh pihak RS Ummi.
Hal ini lah yang membaut jaksa menilai pihak RS Ummi dan Habib Rizieq menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.
Alhasil, hakim pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq pada 24 Juni 2021.
Kemudian ia pun meminta banding hingga tingkat kasasi.
Selanjutnya, putusan di tingkat kasasi pun membuat hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun. (*)