Sidang Kasus Astri Lael

Randy Badjideh Kaget Dituntut Hukuman Mati, Bantah Membunuh Lael

Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh tak menyangka dihukum mati.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
TERTUNDUK - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccaabee, Randy Badjideh tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.

Kemudian kedua mempunyai hubungan dan pada tahun 2016 Astri mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.

Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush. Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.

Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.

JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.

JPU menyatakan, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa.

JPU mengatakan, benar terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum. Dari fakta yang ditemukan, bahwa ditemukan bayi laki-laki, luka robek di tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul. 

JPU Herman Deta yang terakhir membacakan tuntutan menyatakan, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang dan kekerasan terhadap anak serta tidak menunjukkan rasa empati.

JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra berakhir pukul 15.30 Wita. (yel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved