Sidang Kasus Astri Lael

Randy Badjideh Kaget Dituntut Hukuman Mati, Bantah Membunuh Lael

Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh tak menyangka dihukum mati.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
TERTUNDUK - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccaabee, Randy Badjideh tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh tak menyangka dihukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suami Ira Ua itu juga kaget karena JPU menyatakan dia yang membunuh Lael Maccabee.

Rasa kaget disampaikan Randy Badjideh kepada kuasa hukumnya, Benny Taopan SP SS MH, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Benny Taopan, momen Randy Badjideh menyampaikan rasa kaget terjadi saat keluar dari Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, seusai sidang.

"Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael," kata Benny Taopan.

Randy Badjideh mengaku hanya mencekik Astri Manafe tapi tidak mencekik atau membekap Lael.

"Kalau cekik Astri, Randy mengakui dan mengatakan dirinya menyesali perbuatannya. Tapi, dirinya juga katakan tidak membunuh Lael," jelas Benny Taopan.

Dalam tuntutan JPU, Randy Badjideh membunuh anaknya sehingga dituntut sebagai pelaku pembunuhan terhadap Lael dan ibunya.

Mengenai hukuman mati, Benny Taopan mengatakan, tuntutan itu menurut versi jaksa kemudian dirangkai menjadi fakta persidangan menurut versi JPU.

Baca juga: BREAKING NEWS : Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Astri Lael

"Jujur saja kita punya fakta sidang dan cara pandang kita terhadap fakta-fakta sidang itu. Jaksa yang mendakwa dan membuktikan. Menjadi pertanyaan besar itu bahwa semua ini kan tidak tahu peristiwa tersebut," katanya.

Benny Taopan juga kaget karena JPU menyebut Randy Badjideh membunuh Lael Badjideh.

"Saya juga kaget, dengan dasar dan bukti apa? Saya pikir jaksa sudah mereformasi hukum itu sendiri soal HAM, soal hukuman mati," ujarnya.

"Tapi kita hormati itu dan menunggu pembelaan kami,pasti kami punya cara pandang sendiri soal ini. Kita patuh semua ruang yang diberikan UU dan memakai ruang itu secara baik," tambah Benny Taopan.

Selama persidangan, Randy Badjideh nampak tenang. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange.

Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH MH sempat menanyakan kondisi kesehatan, dan dijawab Randy Badjideh bahwa dia dalam keadaan sehat.

Hakim Wari Juniati juga menanyakan terdakwa apakah kuat, sudah makan. "Masih kuat," jawab Randy Badjideh.

JPU menuntut Randy Badjideh hukuman mati.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan

Menurut JPU, suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH, MH, mulai pukul 13:00 Wita.

JPU terdiri dari Herry Franklin, SH, MH, Herman Deta, SH, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, SH dan  Benny Taopan, SP, SH, MH.

JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi. 

Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.

Herry Franklin juga membacakan soal keterangan saksi Feri Taunus yang mengatakan bahwa pada Sabtu 29 Agustus 2021, Randy Badjideh membawa mobil ke kantor BPK RI Perwakilan NTT.

JPU menilai ada hal yang janggal, soal mobil, pada waktu yang sama Randy Badjideh di kantor BPK dan menyuruh Feri Taunus mencuci mobil Avanza.

Begitu juga dengan pergerakan mobil Rush saat terdakwa bersama David Daga Mesa berada di lokasi penggalian lubang di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.

Pada tanggal 31 Agustus 2021, pergerakan mobil Rush ini ketika terdakwa pergi ke rumah David Daga Mesa, meminta bantuan menggali lubang. Kemudian menggunakan sepeda motor ke Penkase Oeleta. Tapi mobil ini bergerak ke kantor BPK.

Baca juga: JPU Tuntut Randy Badjideh Hukuman Mati, Keluarga Astri Lael : Puji Tuhan, Haleluya!

Sedangkan dalam sidang, terdakwa mengaku dia sendiri yang mengemudi mobil Rush ke kantor BPK. Menurut JPU, bagaimana mungkin mobil Rush bisa bergerak sendiri.

Sedangkan luka-luka ada pada tubuh korban, terdakwa Randy Badjideh juga tidak mengetahui padahal di dalam mobil hanya terdakwa dan dua korban.

Bahwa ada luka di dada bagian tengah terdakwa mengaku mencekik, tapi saat sidang hal ini tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.

Kemudian kedua mempunyai hubungan dan pada tahun 2016 Astri mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.

Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush. Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.

Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.

JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.

JPU menyatakan, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa.

JPU mengatakan, benar terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum. Dari fakta yang ditemukan, bahwa ditemukan bayi laki-laki, luka robek di tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul. 

JPU Herman Deta yang terakhir membacakan tuntutan menyatakan, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang dan kekerasan terhadap anak serta tidak menunjukkan rasa empati.

JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra berakhir pukul 15.30 Wita. (yel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved