Berita Nasional
Menteri Sri Mulyani Sampaikan Angin Surga: Tahun Depan Gaji ASN Naik, Kerja Juga dengan Sistem WFA
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kabar gembira bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara). Tahun 2023 gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan naik
POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kabar gembira bagi seluruh ASN ( Aparatur Sipil Negara ). Tahun 2023, gaji PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) akan naik.
Kabar gembira ini tentu bak angin surga, karena merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia.
Penjelasan Sri Mulyani tentang kenaikan Gaji tersebut, tentunya tidak detail. Karena yang disampaikan hanya berupa hal-hal pokok terkait kebijakan keuangan pemerintah untuk tahun 2023.
Bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai tahun 2023 dengan mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji.
Sistem aji yang dimaksud adalah bagi seluruh PNS dan para pensiunan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik ytang lebih berkualitas orofesionak dan berintegritas.
Baca juga: Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Juli 2022, Menkeu Sri Mulyani Minta Digunakan untuk Hal ini

Hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.
Di mana kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.
Baca juga: Besaran Gaji Pokok PNS Semua Golongan, Gaji ASN Lulusan SD SMP SMA Sarjana, Jadwal THR Cair
Berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.
Menurut Sri Mulyani belanja barang pada tahun 2023 dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.
Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan."
Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR belum lama ini.
Di tahun 2023 harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13 Tembus Rp 27,4 Triliun, Sudah 6.943.883 ASN,TNI,Polri dan Pensiunan yang Terima
Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.
ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif," bebernya.
"Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level," jelasnya.
Gaji Pokok PNS Terbaru
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Baca juga: Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Juli 2022, Menkeu Sri Mulyani Minta Digunakan untuk Hal ini
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
(*)