Sidang Kasus Astri Lael
BREAKING NEWS : Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Astri Lael
JPU menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati. Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri dan Lael.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Sedangkan luka-luka ada pada tubuh korban, terdakwa Randy Badjideh juga tidak mengetahui padahal di dalam mobil hanya terdakwa dan dua korban.
Bahwa ada luka di dada bagian tengah terdakwa mengaku mencekik, tapi saat sidang hal ini tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.
Kemudian kedua mempunyai hubungan dan pada tahun 2016 Astri mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.
Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush. Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.
Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.
JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.
JPU menyatakan, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa.
JPU mengatakan, benar terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum. Dari fakta yang ditemukan, bahwa ditemukan bayi laki-laki, luka robek di tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul.
Saat pembacaan tuntutan, Hakim Wari Juniati menanyakan, terdakwa apakah kuat, sudah makan dan Randy Badjideh menjawab masih kuat.
Baca juga: Sidang Kasus Astri-Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Siapkan Saksi Meringankan
JPU Herman Deta yang terakhir membacakan tuntutan menyatakan, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang dan kekerasan terhadap anak serta tidak menunjukkan rasa empati.
JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra berakhir pukul 15.30 Wita, disaksikan orang tua korban dan beberapa perwakilan Aliansi Peduli Kemanusian.
Selama persidangan, Randy Badjideh nampak duduk tenang. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange, dipadukan celana hitam. (*)