Sidang Kasus Astri Lael
BREAKING NEWS : Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Astri Lael
JPU menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati. Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri dan Lael.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati.
Menurut JPU, suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH, MH, mulai pukul 13:00 Wita.
JPU terdiri dari Herry Franklin, SH, MH, Herman Deta, SH, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, SH dan Benny Taopan, SP, SH, MH.
Setelah sidang dibuka, Hakim Wari Juniati menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, dan dijawab Randy Badjideh bahwa Alhamdulillah sehat.
Hakim Wari Juniati mengatakan, sidang itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Kemudian dipersilakan JPU membacakan tuntutan.
JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi.
Benny Taopan juga meminta JPU agar membacakan pokok-pokok saja.
Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Randy Badjideh Tiba di Pengadilan
Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.
Herry Franklin juga membacakan soal keterangan saksi Feri Taunus yang mengatakan bahwa pada Sabtu 29 Agustus 2021, Randy Badjideh membawa mobil ke kantor BPK RI Perwakilan NTT.
JPU menilai ada hal yang janggal, soal mobil, pada waktu yang sama Randy Badjideh di kantor BPK dan menyuruh Feri Taunus mencuci mobil Avanza.
Begitu juga dengan pergerakan mobil Rush saat terdakwa bersama David Daga Mesa berada di lokasi penggalian lubang di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.
Pada tanggal 31 Agustus 2021, pergerakan mobil Rush ini ketika terdakwa pergi ke rumah David Daga Mesa, meminta bantuan menggali lubang. Kemudian menggunakan sepeda motor ke Penkase Oeleta. Tapi mobil ini bergerak ke kantor BPK.
Sedangkan dalam sidang, terdakwa mengaku dia sendiri yang mengemudi mobil Rush ke kantor BPK. Menurut JPU, bagaimana mungkin mobil Rush bisa bergerak sendiri.
Sedangkan luka-luka ada pada tubuh korban, terdakwa Randy Badjideh juga tidak mengetahui padahal di dalam mobil hanya terdakwa dan dua korban.
Bahwa ada luka di dada bagian tengah terdakwa mengaku mencekik, tapi saat sidang hal ini tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Jaksa Penuntut Umum Ingatkan Agar Randy Badjideh Jujur
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.
Kemudian kedua mempunyai hubungan dan pada tahun 2016 Astri mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.
Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush. Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.
Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.
JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.
JPU menyatakan, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa.
JPU mengatakan, benar terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum. Dari fakta yang ditemukan, bahwa ditemukan bayi laki-laki, luka robek di tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul.
Saat pembacaan tuntutan, Hakim Wari Juniati menanyakan, terdakwa apakah kuat, sudah makan dan Randy Badjideh menjawab masih kuat.
Baca juga: Sidang Kasus Astri-Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Siapkan Saksi Meringankan
JPU Herman Deta yang terakhir membacakan tuntutan menyatakan, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang dan kekerasan terhadap anak serta tidak menunjukkan rasa empati.
JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra berakhir pukul 15.30 Wita, disaksikan orang tua korban dan beberapa perwakilan Aliansi Peduli Kemanusian.
Selama persidangan, Randy Badjideh nampak duduk tenang. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange, dipadukan celana hitam. (*)