Sidang Kasus Astri Lael
BREAKING NEWS : Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Astri Lael
JPU menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati. Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri dan Lael.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati.
Menurut JPU, suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH, MH, mulai pukul 13:00 Wita.
JPU terdiri dari Herry Franklin, SH, MH, Herman Deta, SH, dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, SH dan Benny Taopan, SP, SH, MH.
Setelah sidang dibuka, Hakim Wari Juniati menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, dan dijawab Randy Badjideh bahwa Alhamdulillah sehat.
Hakim Wari Juniati mengatakan, sidang itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Kemudian dipersilakan JPU membacakan tuntutan.
JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi.
Benny Taopan juga meminta JPU agar membacakan pokok-pokok saja.
Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Randy Badjideh Tiba di Pengadilan
Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.
Herry Franklin juga membacakan soal keterangan saksi Feri Taunus yang mengatakan bahwa pada Sabtu 29 Agustus 2021, Randy Badjideh membawa mobil ke kantor BPK RI Perwakilan NTT.
JPU menilai ada hal yang janggal, soal mobil, pada waktu yang sama Randy Badjideh di kantor BPK dan menyuruh Feri Taunus mencuci mobil Avanza.
Begitu juga dengan pergerakan mobil Rush saat terdakwa bersama David Daga Mesa berada di lokasi penggalian lubang di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.
Pada tanggal 31 Agustus 2021, pergerakan mobil Rush ini ketika terdakwa pergi ke rumah David Daga Mesa, meminta bantuan menggali lubang. Kemudian menggunakan sepeda motor ke Penkase Oeleta. Tapi mobil ini bergerak ke kantor BPK.
Sedangkan dalam sidang, terdakwa mengaku dia sendiri yang mengemudi mobil Rush ke kantor BPK. Menurut JPU, bagaimana mungkin mobil Rush bisa bergerak sendiri.