Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang Kasus Astri-Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Siapkan Saksi Meringankan
Yance mengatakan, saksi meringankan itu berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penasihat Hukum terdakwa Randy Badjideh menyiapkan saksi meringankan atau saksi a de charge. Saksi ini akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Rabu 22 Juni 2022.
Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh, Benny Taopan, S.P, S.H,M.H menyampaikan hal ini, Selasa 21 Juni 2022.
Menurut Benny, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan.
Benny juga mengakui, saksi meringankan disiapkan untuk hadir pada sidang Rabu 22 Juni 2022.
Sementara dalam sidang, Senin 20 Juni 2022 malam, Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati,S.H,M.H menanyakan soal saksi meringankan dari terdakwa.
Saat itu dijawab oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar tiga saksi meringankan.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Begini Kronologi Randy Badjideh Habisi Nyawa Astri Manafe
Wari mengatakan, pemeriksaan saksi meringankan akan digelar pada Selasa 21 Juni 2022, namun Yance mesah mengatakan, pihaknya telah menghubungi saksi meringankan.
"Izin yang mulia, kita siapkan ada tiga saksi meringankan," kata Yance.
Wari meminta agar saksi itu dihadirkan pada Selasa 21 Juni, namun Yance mengatakan, saksi meringankan itu berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Yance mengatakan, saksi meringankan itu baru bisa dihadirkan pada Rabu 22 Juni 2022.
Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk
Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.(*)
Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini