Hubungan Indonesia Malaysia
Hubungan Indonesia dan Malaysia Memanas Bisa Perang Dingin , Ancaman RI Bisa Hancurkan Jiran
Hubungan trersebut kini kembali memanas. Bukan karena pernytaan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad soal Kepulauan Riau yang patut diklaim Malaysi
POS KUPANG.COM -- Hubungan Indonesia dan Malaysia kerap pasang surut .
Hubungan trersebut kini kembali memanas. Bukan karena pernytaan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad soal Kepulauan Riau yang patut diklaim Malaysia , namun masalah lain yang lebih serius
Ancaman Indonesia terjadap Malaysia sebagai respon kebijakan di Malaysia dianggap bisa memporak-porandakan perekonomian Malaysisa
Ketegangan antara dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia kini kembali memanas.
Baca juga: Setelah Juara Piala AFF U19 2022 Malaysia Ingin Lawan Timnas U19 Indonesia
Bahkan ketegangan antara Indonesia dengan Malaysia tersebut bisa berimbas menuju perang dingin dua negara tetangga tersebut.
Tak sampai di situ saja, Pemerintah Indonesia kini telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia
Tindakan Indonesia itupun sebagai respon dari pernyataan Perdana Menteri Malaysia terkait masalah perjanjian terkait penyaluran TKI ke Negeri Jiran.
Baca juga: Malaysia Juara Piala AFF U19 2022, Ahmad Aysar Hadi Mengaku Semakin Percaya Diri
Melansir dari Tribunnews.com, sebelumnya isu tak adanya perlindungan terhadap TKI di Malaysia sempat mencuat.
Hal itu membuat pemerintah Indonesia memilih melakukan tindakan tegas untuk menghentikan pengiriman TKI ke Negeri Jiran.
Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena negara itu dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022.
Baca juga: Calon TKI Asal Malaka Masuk ke Malaysia Kebanyakan Tanpa Dokumen Resmi
Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam jumpa pers, Kamis (14/7/32022) menjelaskan pada 1 April lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Dalam nota kesepahaman tersebut, khususnya di Pasal 3 dan Appendiks C, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melakui satu kanal.
Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Baca juga: Tidak Hadiri Rapat Komisi, DRPD Malaka Minta Pangkas Anggaran OPD
Namun, lanjut Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Kuala Lumpur menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online,” sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.
Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.