Berita Kota Kupang Hari Ini

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya: Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sembilan SHM

kasus ini sudah ada titik terang yakni pada tanggal 8 Juli 2022, Polda NTT sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KUASA HUKUM - Samuel David Adoe, S.H didampingi  Bildad Thonak,S.H selaku kuasa hukum dari BPR Christa Jaya memperlihatkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polda NTT 8 Juli 2022 lalu. Gambar diambil, Kamis 14 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim kuasa hukum BPR Christa Jaya menyebutkan, Ditreskrimum Polda NTT telah mengeluarkan surat penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan  sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM)dari BPR Christa Jaya.

Sedangkan tersangka yang ditetapkan adalah salah satu Notaris/ PPAT,  Albert Wilson Riwu Kore.

Hal ini disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, S.H, Kamis 14 Juli 2022.
Surat penetapan tersangka itu dengan Nomor: S-TAP.TSK/26/VII/2022/Ditreskrimum.

Baca juga: Kekalahan Direktur BPR Christa Jaya Di PN dan PT Akibat Droping Dana Tanpa Akat Kredit

Menurut Adi sapaan akrab Samuel, Polda NTT dalam hal ini Ditreskrimum telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Albert Wilson Riwu Kore dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H Silalahi, S.Ik.

"Saya  memberikan sedikit informasi dan kami syukuri bahwa hari ini kami lakukan konferensi pers dan berita baik bagi kami pencari keadilan. Kami sampaikan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda NTT, dalam hal ini Direskrimum, Wadir dan jajaran yang telah memberikan kami satu kepastian hukum," kata Adi.

Dijelaskan, pihaknya telah menerima surat secara resmi, yakni surat penetapan tersangka, dengan pelapor adalah Junus Laiskodat,S.H dan terlapor adalah pak Albert selaku notaris

"Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2019. Kami bersyukur bahwa kasus ini sudah ada titik terang yakni pada tanggal 8 Juli 2022, Polda NTT sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka. Kami apresiasi Penyidik baru, melanjutkan kasus ini setelah kami praperadilan, kemudian penyidik menindaklanjuti amar putusan praperadilan," katanya. 

Dikatakan, penyidik sangat cepat dan profesional sehingga pada tanggal 8 Juli 2022 sudah ada penetapan tersangka.

Baca juga: Bidang Propam Polda NTT Periksa Senpi Milik Anggota Reserse

Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka ini tentu melalui pemeriksaan saksi-saksi, kelengkapan berkas, kemudian ada gelar perkara hingga penetapan tersangka.

"Hasil gelar perkara ditindaklanjuti dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 8 Juli 2022," ujarnya.

Terkait adanya laporan dari tersangka terhadap BPR Christa Jaya di Polresta Kupang Kota, Adi mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada yang bersangkutan, bahwa BPR Christa Jaya siap membayar yang diklaim sebagai hak yang belum terbayar. 

"Kami sudah sepakat, bersurat dan kesediaan bahwa kami mau membayar. Tentu surat akan kami tembusan ke Polresta Kupang Kota dan Polda NTT," katanya.

Bildad Thonak, S.H salah satu Kuasa Hukum BPR.Christa Jaya mengatakan, jika ada forum untuk duduk bersama,maka tentu kasus tersebut bisa terselesaikan dengan baik. 

Baca juga: JPU Kembali Teliti Berkas Perkara Tersangka Ira Ua, Polda NTT Siap Penuhi Petunjuk Jaksa

"Jika pak Albert sendiri membuka diri, maka saya pikir ada jalan keluar. Bagi kami dari BPR Christa Jaya, jika ada duduk bersama penyelesaian kenapa tidak. Kita tahu proses ini cukup lama. Terkait nanti adanya upaya hukum dari tersangka yakni Praperadilan, tentu itu adalah hak tersangka," kata Bildad.

Siap Praperadilan

Sementara itu, Albert Wilson Riwu Kore,S.H mengakui, dirinya juga telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda NTT.

Menurut Albert, proses yang dilakukan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Tanggapan saya bahwa proses yang dilakukan itu saya hargai, namun tentu dengan penetapan tersangka itu, saya sebagai pribadi tentu punya hak untuk menguji status tersangka itu lewat upaya hukum yang ada yaitu,  praperadilan," kata Albert.

Dijelaskan, apa yang dituduhkan kepadanya, yakni sembilan sertifikat itu , padahal BPR tidak pernah menyerahkan sertifikat itu keada dirinya secara langsung.

"Bukan BPR yang serahkan tapi debitur yang serahkan. Kalau polisi mau fair dan mengatakan saya sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, maka pelaku itu adalah debitur karena menjaminkan sertifikat itu ke Bank NTT," katanya.

Baca juga: Waka Polda NTT Ingatkan Kepada 447 Lulusan Casis Bintara Polri Tingkat Polda NTT 

Dikatakan, kredit dari Bank NTT sekitar Rp 3,5 M itu mengalir juga ke BPR.

"Kita hormati proses hukum yang ada. Saya menghormati para penyidik dan saya akan ambil langkah hukum," ujarnya.

Albert mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan menempuh upaya hukum.

Dia juga mempertanyakan tanda terima sertifikat dari BPR Christa Jaya kepadanya.

Ditanyai soal jika ada upaya duduk bersama, dirinya juga tentu terbuka untuk hal tersebut.(*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved