Kasus Astri dan Lael

JPU Kembali Teliti Berkas Perkara Tersangka Ira Ua, Polda NTT Siap Penuhi Petunjuk Jaksa

Pengembalian berkas perkara kedua kalinya dilakukan pada 4 Juli 2022 dan saat ini masih  dalam pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 11 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kembali mengirimkan berkas perkara dari Tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Pengembalian berkas perkara kedua kalinya dilakukan pada 4 Juli 2022 dan saat ini masih  dalam pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara.

Demikian Penjelasan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM, Senin 11 Juli 2022.

Abdul mengatakan setelah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan Ibu dan Anak ini, Jaksa Peneliti Berkas Perkara pada Kejati NTT akan kembali meneliti berkas tersebut.

Abdul menambahkan, apabila pertimbangan jaksa peneliti bahwa berkasnya lengkap maka akan dinyatakan tuntas (P–21), dan sebaliknya, jika belum lengkap sesuai petunjuk awal, maka akan dikembalikan disertai petunjuk awal yang diberikan jaksa peneliti berkas.

Baca juga: Penyidik Belum Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua, JPU Akan Kembalikan SPDP

“Berkasnya akan diteliti lagi, jika lengkap maka dinyatakan P – 21 oleh jaksa peneliti tetapi jika belum lengkap sesuai petunjuk maka akan dikembalikan disertai petunjuk atau memenuhi yang sudah ada,” jelas Abdul.

“Berkasnya akan diteliti selama empat belas (14) hari lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” tambah Abdul.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.IK. mengatakan penyidik yang menangani perkara kematian Astri dan Lael berupaya memenuhi petunjuk jaksa.

Terkait bolak-balik berkas perkara, menjadi hal biasa dalam penanganan perkara tindak pidana dan ada banyak kasus yang serupa.

"Bolak-balik berkas perkara sebagai bentuk komunikasi antara penyidik dan kejaksaan untuk menyamakan pendapat dan persepsi dalam penanganan suatu tindak pidana, dengan tujuan agar berkas perkaranya segera tuntas," pungkasnya. 

Baca juga: Jaksa Beri P-19, Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua Dalam 14 Hari

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Ira Ua dikembalikan oleh JPU kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada 22 Juni 2022 untuk melengkapi petunjuk formil dan materill.

Sedangkan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik kepada Kejaksaan dilakukan pada 27 Mei 2022. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved