Berita Kota Kupang Hari Ini
Bidang Propam Polda NTT Periksa Senpi Milik Anggota Reserse
Senpi yang memiliki KTA namun lupa membawa surat keterangan psikologi bahkan ada juga yang lalai tidak membawa Senpi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bidang Propam Polda NTT melakukan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) milik anggota Ditresnarkoba dan Ditreskrimum, Selasa 17 Juli 2022.
Pemeriksaan Senpi dilakukan oleh Kabid Propam Kombes Pol Dominucus Savio Yempormas didampingi Kasubbid Wabprof Kompol I Ketut Wiyasa dan sejumlah anggota Subbid Provos Polda NTT.
Pemeriksaan kelengkapan administrasi Senpi baik KTA maupun surat kelayakan psikologi.
Baca juga: Polda NTT Lakukan Tabur Bunga di TMP Dharma Loka, Tradisi Jelang HUT Ke-76 Hari Bhayangkara
Dalam sidak ini ditemukan ada beberapa anggota pemegang Senpi yang memiliki KTA namun lupa membawa surat keterangan psikologi bahkan ada juga yang lalai tidak membawa Senpi dan tidak membawa KTA.
Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Kabid Propam langsung memberikan teguran dan tindakan tegas baik berupa push up, sit up maupun tindakan disiplin lainnya.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase mengatakan hasil pengecekan menemukan anggota pemegang senpi yang punya kartu anggota tapi hilang.
Personel Propam juga menemukan ada juga anggota yang tidak membawa senpi saat berdinas sehingga anggota tersebut sehingga pihaknya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi serta memberikan tindakan disiplin.
“pemeriksaan Senpi dan KTA untuk untuk menjaga marwah Polri dan sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan senpi," ungkap Dominucus.
Baca juga: Kisah Gia Ginatri Bersalin di Kapal Patroli Polairud Polda NTT, Begini Kondisi Ibu dan Bayi
Menurutnya, sidak pemeriksaan Senpi menjadi salah satu kegiatan kontrol terhadap terhadap anggota pemegang senpi dinas dan pemeriksaan dilakukan secara berkala.
"Kami memeriksa sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan senpi, termasuk masa berlaku dan jangka waktu pinjam pakai senpi," tambah Dominicus.
Terkait syarat bagi pemegang senpi antara lain harus melalui tes psikologi secara berkala untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi psikologis pemegang senpi sehingga pemegang senpi terhindar dari perilaku yang mengarah pada pelanggaran yang berkaitan dengan senpi.
“Seorang pemegang senpi secara psikologis mampu mengontrol emosi dan ada persoalan langsung bunyi senjata bertentangan dengan prinsip penggunaan senjata,” tambah Dominicus.
Pihaknya mengingatkan jika anggota memegang senpi maka senpi harus melekat pada orang tersebut dan tidak boleh dititipkan pada pihak lain apalagi menyimpan di rumah karena sangat berbahaya.
Baca juga: Polda NTT Dukung Kearifan Lokal
Pemeriksaan berkala tanpa pemberitahuan dengan tujuan melakukan penertiban guna menemukan kesiapsiagaan anggota dalam mengamankan senjata yang dipercayakan dinas kepada anggota.