Kekalahan Direktur BPR Christa Jaya Di PN dan PT Akibat Droping Dana Tanpa Akat Kredit
mengacu pada akat kredit/perjanjian kredit sebelumnya yang telah lunas dengan sebutan kredit "longgar tarik".
Kekalahan Direktur BPR Christa Jaya Di PN dan PT Akibat Droping Dana Tanpa Akat Kredit
POS-KUPANG.COM| KUPANG -- Setelah Sebelumnya di tingkat PN Klas 1A Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang, Perkara Perdata antara Mariantji Manafe melawan Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lanny Tadu, dimenangkan oleh Mariantji Manafe dengan vonis yang diberikan kepada Direktur BPR Christa Jaya Kupang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Maka kali ini, perkara perdata tersebut telah masuk pada babak lanjutan di tingkat Mahkamah Agung ( MA)
Demikian hal ini ditegaskan Herry F. F Battileo, SH,.MH sebagai kuasa hukum Mariantji Manafe bersama timnya dalam konferensi pers di kantor LBH Surya NTT pada Senin, (27/04/2020).
Herry F.F Battileo yang akrab disapa Herry ini, kembali mengulas dinamika dalam fakta persidangan terhadap pokok perkara pada PN Klas 1A Kupang, di mana BPR Christa Jaya telah mendroping dana sebanyak 2 kali. Masing-masing 110 juta pada 8 April 2017 dan 200 juta pada tanggal, 27 Mei 2017 kepada debitur Welem Dethan (alm) semasa hidup.
Namun, dalam perjalanannya debitur Welem Dethan, meninggal dunia pada 10 Desember 2018. Setelah meninggalnya Welem Dethan (alm), maka pada tanggal, 20 Februari 2019 BPR Christa Jaya Kupang memberikan Surat Pemberitahuan sekaligus Surat Peringatan I secara bersamaan kepada Mariantji Manafe terkait Droping dana tersebut. Disusul SP II tanggal, 25 Mei 2019 dan SP III tanggal, 11 Juni 2019.
Mariantji Manafe selaku istri Welem Dethan (alm) ketika itu, merasa kaget karena sepengetahuan dia, hutang mereka pada BPR Christa Jaya Kupang telah lunas pada tanggal, 3 Januari 2017 yang disertai bukti print out rekening koran.
Mariantji Manafe pun mempertanyakan akat Kredit atas droping dana baru tersebut.
Menurutnya, dia tidak pernah menandatangani akat kredit/perjanjian kredit terhadap transaksi baru sebesar Rp 110 juta dan Rp. 200 juta itu.
Namun, alasan yang diberikan BPR Christa Jaya melalui Direkturnya Lanny Tadu, bahwa droping dana baru tersebut mengacu pada akat kredit/perjanjian kredit sebelumnya yang telah lunas dengan sebutan kredit "longgar tarik".
Dalam fakta persidangan lainnya di PN Klas 1A Kupang, dengan agenda keterangan saksi, Mariantji Manafe menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli (4 orang saksi). Sedangkan BPR Chrita Jaya hanya menghadirkan 1 orang saksi fakta, namun saksi tersebut tidak dapat menerangkan fakta terkait Droping dana tersebut.
Sementara dalam keterangan yang diberikan oleh saksi ahli Mariantji Manafe menyatakan bahwa, produk jasa perbankan harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan hukum standar nasional perbankan.
Kriteria/syarat hukum standart nasional perbankan adalah setiap transaksi kredit harus didasari pada akat kredit. Apabila debitur telah melunasi kreditnya maka, perjanjian dalam akat kreditnya pun otomatis berakhir.
"Nah, dalam fakta persidangan jelas BPR Christa Jaya Kupang tidak dapat tunjukan akat kredit terkait droping dana 110 juta dan 200 juta. Sedangkan kredit Welem Dethan (alm) sebelumnya sudah lunas, pertanda akat kredit terdahulu telah berakhir. Masa akat kreditnya tidak berlaku lagi mau dipakai sebagai dasar hukum dalam mendroping dana baru dengan nama "longgar tarik". Itu jelas bertentangan dengan hukum standar nasional perbankan". Tandas Herry.
Ditambahkan Herry bahwa, apa yang dilakukan Direktur BPR Christa Jaya Kupang sesuai fakta persidangan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kliennya Mariantji Manafe yang tidak pernah terlibat dalam penandatangan sebuah akat kredit terkait Droping dana baru itu, namun justru kliennya diminta untuk mempertanggung jawabkannya.