Berita Kota Kupang Hari Ini
Kuasa Hukum BPR Christa Jaya: Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sembilan SHM
kasus ini sudah ada titik terang yakni pada tanggal 8 Juli 2022, Polda NTT sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Siap Praperadilan
Sementara itu, Albert Wilson Riwu Kore,S.H mengakui, dirinya juga telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda NTT.
Menurut Albert, proses yang dilakukan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Tanggapan saya bahwa proses yang dilakukan itu saya hargai, namun tentu dengan penetapan tersangka itu, saya sebagai pribadi tentu punya hak untuk menguji status tersangka itu lewat upaya hukum yang ada yaitu, praperadilan," kata Albert.
Dijelaskan, apa yang dituduhkan kepadanya, yakni sembilan sertifikat itu , padahal BPR tidak pernah menyerahkan sertifikat itu keada dirinya secara langsung.
"Bukan BPR yang serahkan tapi debitur yang serahkan. Kalau polisi mau fair dan mengatakan saya sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, maka pelaku itu adalah debitur karena menjaminkan sertifikat itu ke Bank NTT," katanya.
Baca juga: Waka Polda NTT Ingatkan Kepada 447 Lulusan Casis Bintara Polri Tingkat Polda NTT
Dikatakan, kredit dari Bank NTT sekitar Rp 3,5 M itu mengalir juga ke BPR.
"Kita hormati proses hukum yang ada. Saya menghormati para penyidik dan saya akan ambil langkah hukum," ujarnya.
Albert mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan menempuh upaya hukum.
Dia juga mempertanyakan tanda terima sertifikat dari BPR Christa Jaya kepadanya.
Ditanyai soal jika ada upaya duduk bersama, dirinya juga tentu terbuka untuk hal tersebut.(*)