Gaji Ke 13

Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya

Mulai dibayarkan 1 Juli 2022, Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya Menurut Kemenkeu

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
Uang Rupiah, ilustrasi pembayaran Gaji Ke-13 - Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan bisa dihitung sendiri, berikut komponennya 

Insentif khusus;

Tunjangan khusus provinsi Papua;

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau  ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 

Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan 

Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi

tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,

tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan

tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok,

tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. (*)

Berita terkait Gaji Ke-13 

Berita lain di POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved