Gaji Ke 13
Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya
Mulai dibayarkan 1 Juli 2022, Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya Menurut Kemenkeu
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Gaji Ke-13 Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri dan pensiunan sudah dibayarkan sejak 1 Juli 2022. Bagi kamu yang belum terima Gaji Ke-13, ternyata bisa hitung sendiri. Berikut komponennya menurut Petunjuk Teknis ( Juknis ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Berdasarkan Petunjuk Teknis Kemenkeu, Gaji Ke-13 diberikan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima.
Menurut Juknis Kemenkeu, Gaji Ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempatnya bekerja.
Apa saja komponen Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan?
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13 Tembus Rp 27,4 Triliun, Sudah 6.943.883 ASN,TNI,Polri dan Pensiunan yang Terima
Berikut penjelasannya lengkapnya.
Merujuk pada Petunjuk Tekni Kemenkeu, Gaji Ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas.
Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85 % (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;
Sedangkan Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ke-13 Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
Baca juga: Gaji Ke-13 Sudah Cair Rp 23 Triliun, Baru 196 Pemda yang Lakukan Pembayaran
Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
Calon PNS diberikan 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 % (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
Sementara Gaji Ke-13 tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
Pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
Dalam hal Gaji Ke-13 tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
Pemberian Gaji Ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Gaji Ke-13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ke-13 sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ke-13 tahun 2022 adalah:Insentif kinerja;
Insentif kerja;
Tunjangan pengelolaan arsip statis;
Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
Tunjangan pengamanan;
Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
Insentif khusus;
Tunjangan khusus provinsi Papua;
Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji Ketiga Belas yang diberikan, yang meliputi
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok,
tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. (*)
Berita terkait Gaji Ke-13
Berita lain di POS-KUPANG.COM