Gaji Ke 13
Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya
Mulai dibayarkan 1 Juli 2022, Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya Menurut Kemenkeu
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Sementara Gaji Ke-13 tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
Pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2022 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
Dalam hal Gaji Ke-13 tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
Pemberian Gaji Ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Gaji Ke-13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji Ke-13 sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji Ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ke-13 tahun 2022 adalah:Insentif kinerja;
Insentif kerja;
Tunjangan pengelolaan arsip statis;
Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
Tunjangan pengamanan;
Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
Tambahan penghasilan bagi guru PNS;