Gaji Ke 13
Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya
Mulai dibayarkan 1 Juli 2022, Besaran Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Bisa Dihitung Sendiri, Ini Komponennya Menurut Kemenkeu
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Gaji Ke-13 Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri dan pensiunan sudah dibayarkan sejak 1 Juli 2022. Bagi kamu yang belum terima Gaji Ke-13, ternyata bisa hitung sendiri. Berikut komponennya menurut Petunjuk Teknis ( Juknis ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Berdasarkan Petunjuk Teknis Kemenkeu, Gaji Ke-13 diberikan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima.
Menurut Juknis Kemenkeu, Gaji Ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempatnya bekerja.
Apa saja komponen Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan?
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13 Tembus Rp 27,4 Triliun, Sudah 6.943.883 ASN,TNI,Polri dan Pensiunan yang Terima
Berikut penjelasannya lengkapnya.
Merujuk pada Petunjuk Tekni Kemenkeu, Gaji Ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas.
Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85 % (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;
Sedangkan Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ke-13 Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
Baca juga: Gaji Ke-13 Sudah Cair Rp 23 Triliun, Baru 196 Pemda yang Lakukan Pembayaran
Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
Calon PNS diberikan 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 % (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.