Jumat, 24 April 2026

CPNS 2022

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Cermati Nomor 11 Sebelum Mendaftar

Simak baik-baik syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, cermati Nomor 11 sebelum mendaftar agar tidak menyesal kemudian

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN.
CPNS dihadapan Bupati Kupang - Syarat Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022, cermati nomor 11 sebelum mendaftar 

POS-KUPANG.COM - Perhatikan baik-baik syarat Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 sebelum memutuskan untuk mendaftar. Hal itu penting agar kamu tidak menyesal kemudian lalu mengundurkan diri. Terutama syarat nomor 11. Apa itu? Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Pemerintah segera membuka Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022. Sesuai tahapan yang telah beredar Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 akan dibukan bulan Juli ini.

Jadi siapkan dokumen dan cermati syarat Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Tercatat ada 11 syarat yang wajib dipenuhi para pelamar.

Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS 2022, Jangan Berkecil Hati, Ini 187 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD sebelumnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, tahun ini Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 1.086.128 Formasi

Sebagian besar formasi diperuntukan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sementara untuk CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan. 

Berikut rincian Formasi CPNS 2022 dan PPPK 2022

1. Sebanyak 758.018 orang dialokasi untuk PPPK guru di pemerintah daerah,

2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Baca juga: Perhatian,Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK 2022,Berikut Kategori Terbaru

3. formasi PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.

4. pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain,

5. 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag.

6. Sedangkan untuk formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.

7. Pemerintah juga akan merekrut 8.941 orang untuk formasi CPNS pada 2022 ini.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved