Jumat, 24 April 2026

CPNS 2022

Perhatian,Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK 2022,Berikut Kategori Terbaru

Peserta Prioritas Seleksi CPNS dan PPPK 2022 berubah, tak ada lagi Kategori 1, 2 dan 3, ini gantinya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
Seleksi PPPK - Para Peserta Seleksi PPPK mengikuti Selekso Kompetensi Bidang CPNS 2021. Perhatian, ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas Seleski CPNS dan PPPK 2022. Berikut kategori terbaru 

POS-KUPANG.COM -  Kabar penting untuk para Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022.  

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tak ada lagi peserta prioritas kategori 1, 2 dan 3.   Yang ada hanya Prioritas 1 dan Prioritas 2. 

Kabar Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 merujuk pada Hasil Risalah Rakornas 2022 dalam rangka Pemenuhan Kuota PPPK 2022 beberapa waktu lalu . 

Sebelumnya, Pemerintah melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, menetapkan Peserta Prioritas  pada Seleksi PPPK 2022 

Baca juga: Catat, Ini Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Ada 3 kategori Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK tahun 2022. 

Pelamar atau Peserta Prioritas tersebut tidak lagi mengikut tes pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tapi langsung pemberkasan.

Mereka adalah Peserta Seleksi CPNS tahun 2021 yang telah lulus passing grade

Namun setelah Rakornas, ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Hasil risalah Rakornas menegaskan Peserta Prioritas hanya akan ada prioritas 1 dan 2. Dimana prioritas 1 diisi guru yang sudah lulus passing grade, guru tenaga honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Baca juga: 1.035.811 Formasi CPNS dan PPPK akan Dibuka Tahun 2022, Cek Rinciannya 

Untuk Peserta Prioritas 1 ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi 

Sedangkan Peserta Prioritas 2 diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tahapan yang harus dilalui yakni seleksi Akademik, Kompetensi, Kinerja dan latar belakang. (*)

Berita terkait CPNS dan PPPK 2022

Baca berita lain di POS_KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved