Pelantikan Sekda NTT
Domu Warandoy Dilantik Jadi Sekda NTT, Bupati Tetapkan Ngadu Ndamu Plh Sekda Sumba Timur
Meski demikian, alumni Praja APDN Kupang itu menggaransi pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Drs Khristofel Praing menetapkan Umbu Ngadu Ndamu menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Sumba Timur pasca pelantikan Domu Warandoy sebagai Sekda NTT.
Ngadu Ndamu yang kini menjabat Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan akan mengemban tugas sebagai pelaksana harian sekretaris daerah selama 90 hari terhitung sejak ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) dan membentuk tim untuk proses seleksi hingga penetapan sekretaris daerah Sumba Timur definitif.
Baca juga: Dewan Surati Bupati Sumba Timur Terkait LKPJ 2021
Keputusan Bupati Sumba Timur itu teken setelah acara pelantikan Domu Warandoy sebagai sekda NTT di Aula El Tari Komplek Kantor Gubernur NTT, Kupang pada Rabu, 13 Juli 2022 sore.
Domu Warandoy yang merupakan Sekda Sumba Timur sejak April 2019 itu lolos seleksi dan ditetapkan Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengemban tugas sekretaris daerah NTT pasca purna tugas Ir. Benediktus Polo Maing.
"Kita sudah tetapkan Asisten 1 Umbu Ngadu Ndamu menjadi Plh Sekda Sumba Timur sampai ada sekda definitif," sebut Bupati Khristofel Praing yang dihubungi dari Waingapu.
Bupati Khristofel Praing bersama Wakil Bupati David Melo Wadu serta Ketua TP PKK Merliati Praing Simanjuntak berada di Kupang untuk menghadiri acara pelantikan Sekda NTT oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sehari sebelumnya, Bupati Khristofel Praing menyatakan proses suksesi Sekda Sumba Timur sedang berlangsung. Pemerintah menetapkan pelaksana harian untuk menjalankan tugas sebelum Sekda definitif ditetapkan.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Teken Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bupati Khristofel Praing menyebut banyak pertimbangan untuk menetapkan Sekda.
"Kita harus bicarakan, tidak bisa grasak grusuk menetapkan si A atau si B karena harus melihat pertimbangan," kata Bupati Khristofel Praing saat diwawancara.
Ia mengatakan, sebagai jabatan tertinggi dalam aparatur sipil negara, maka Sekda harus memenuhi kualifikasi.
"ASN itu ada syarat dan ukurannya. Beda dengan di ruang politik, siapa yang dapat dukungan banyak dia yang jadi. Kalo di ASN kalo dapat dukungan tapi tidak memenuhi syarat ya tidak bisa kita paksakan," sebut mantan birokrat itu.
Ia mengungkapkan, sebagai pembantu Bupati dan Wakil Bupati, maka sekda harus memenuhi kualifikasi personal yang ditetapkan selain jenjang kepangkatan.
"Persyaratan itu tentunya utama itu ya dedikasi, profesional dan loyalitas. Itu jadi pertimbangan kita," tambah Bupati kelahiran 1965 itu.
Ia mengatakan, keputusan akan dibicarakan bersama wakil bupati sebagai kepemimpinan kolektif di Sumba Timur.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang untuk Mantan Bupati Sumba Timur Dokter Lapoe Moekoe
Meski demikian, alumni Praja APDN Kupang itu menggaransi pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Empat Nama Calon Sekda Sumba Timur
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sumba Timur, Thomas Peka Rihi, mengatakan saat ini terdapat empat pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Sekda.
Namun demikian, terkait pelaksanaan penetapan Sekda masih menunggu petunjuk dari Bupati Sumba Timur.
"Secara persyaratan sudah adanya 4 nama yang bisa. Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bapak Bupati, apakah kita jalankan atau tidak," ujar Peka Rihi kepada POS-KUPANG.COM, Selasa malam.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut terkait proses suksesi Sekda pasca Domu Warandoy menjadi Sekda Provinsi NTT.
"Semua sudah memenuhi persyaratan, yang dipersyaratkan secara aturan pun sudah ada. Hanya saja kita menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah kita menanti, atau seperti apa," ujar dia.
Untuk menduduki jabatan Sekda Kabupaten, sesuai dengan amanat Undang Undang 5/2014 dan PP 11/2017 maka harus memenuhi persyaratan usia maksimal 56 tahun dengan pangkat golongan ruang paling rendah sebagai pembina utama muda (IV/C).
Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama eselon IIB pada jabatan terakhir paling singkat 2 tahun saat pelantikan. (*)